DPRD Kabupaten Garut Menerima Usulan Raperda Anti LGBTQI

Raperda Anti LGBTQI
Audiensi DPRD Kabupaten Garut dengan Aliansi Umat Islam dan Komisi Penangglangan AIDS di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Senin 16 Januari 2023. (Foto Siska)

Garut, tandabaca.id
DPRD Kabupaten Garut menerima usulan Raperda Anti LGBTQI, yang diusulkan Advokat & Professor Anton Minardi, bersama Aliansi Umat Islam (AUI) dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA).

Audiensi berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut Jalan Patriot No.2, Sukagalih, Tarogong Kudul, Kabupaten Garut, Senin 16 Januari 2023.

Ketua AUI Garut Muhammad Jalaludin menyampaikan bahwa pihaknya ingin ada produk hukum atau Perda sebagai bukti konkret dalam pencegahan dan penanganan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, Intersex (LGBTQI).

“Dikarenakan di Kabupaten Garut sudah ada Perda Anti Maksiat, maka ada dua opsi yang ditawarkan. Yang pertama, penanganan LGBTQI ini dimasukan ke dalam Perda yang ada itu, atau dengan kata lain direvisi. Atau opsi yang kedua adalah membuat Perda Khusus LGBTQI,” katanya.

Pimpinan DPRD Garut, MUI, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut dan Kementrian Agama bersama Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) menerima usulan Raperda Anti LGBTQI, setelah seluruh data dan pendapat dikemukakan oleh peserta audiensi.

“Kita sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang perbuatan anti maksiat. Kami, DPRD, akan mengambil langkah dan mendisposisi terhadap rapat internal terlebih dahulu dengan eksekutif,” kata Wakil Ketua DPRD Garut, Enan.

“Disitu ada kajian akademis apakah mengubah kembali Perda anti maksiat atau membuat Perda lagi khusus mengenai LGBT, tapi memang ada poin yang krusial yang tidak masuk, terutama kaitan bagaimana teknis penegakan hukum,” tambahnya.

Enan menjelaskan, DPRD bersama Pemkab Garut dan AUI akan kembali membahas apakah akan diusulkan perubahan atau revisi, atau membuat Perda tentang LGBTQI.

PEMKAB GARUT SEPAKAT

“Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten Garut telah bersepakat untuk menolak faham, gerakan dan praktek LGBTQI,” ujar Advokat & Associate Professor Anton Minardi saat di wawancara setelah audiensi selesai, Senin.

Anton yang juga Ketua Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH menyampaikan, “Saya siap menjadi tim penyusun Perda Anti LGBTQI dari Aliansi Umat Islam. Semoga generasi lebih baik dan lebih berkah sesuai dengan konstitusi negara.***

BACA INI JUGA

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *