Raperda Anti LGBTQI Urgent, AMPUHIS Sambangi DPRD Kota Bandung

Raperda Anti LGBTQI Urgent

Bandung, tandabaca.id
Raperda Anti LGBTQI Urgent, AMPUHIS sambangi Gedung DPRD Kota Bandung lagi Jalan Sukabumi, Kacapiring, Rabu, 15 Februari 2023. Tujuannya ini.

Selain itu, Komunitas Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat (AMPUHIS) juga menyerahkan draft naskah akademi terkait Raperda Anti Lesbian Gay, Biseksual, Transgender, Oueer, Intersex.

Dalam audiensi itu, AMPUHIS juga didampingi, Tim Advokasi Lembaga Advokasi Umat Anshorullah, akademisi, Asatidz, dokter, sosiolog, kalangan pemuda-pemudi sampai ibu-ibu rumah tanggal.

“Ini merupakan rapat audiensi lanjutan mengenai penyampaian aspirasi terkait usulan pembentukan Perda Anti LGBTQI di Kota Bandung,” kata Ketua AMPUHIS, Advokat & Associate Professor Anton Minardi.

NASKAH AKADEMIS

Dijelaskan Anton, dalam audiensi itu juga diserahkan draft naskah akademis beserta lampiran Raperda Anti LGBTQI, untuk melengkapi kajian akademik dalam pembahasan di Propemperda dan menjadi tahapan perda-perda yang akan di bahas di DPRD.

Audiensi dilaksanakan di ruang rapat Bamus, yang menerima Ketua DPRD Kota Bandung H.Tedy Rusmawan, Wakil Ketua III H. Edwin Senjaya, Ketua Bapemperda Dudy Himawan, serta anggota Bapemperda Hj Salmiah Rambe.

Anton juga menerangkan bahwa dalam Perda ada tiga landasan, yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis.

LANDASAN FILOSOFIS

Dalam landasan filosofis secara umum negara Indonesia dibangun dengan secara sadar atas Rahmat Allah SWT. Maka negara tidak bisa terlepas dari landasan Ketuhanan YME dan Kemanusiaan YAB.

“Kami tentunya tidak ingin masyarakat meninggalkan nilai-nilai yang luhur tersebut. Tapi bagaimana agar kehidupan masyarakat dan juga berbagai kebijakan program pemerintah bisa memperkuat datangnya rahmat Allah SWT”, ujarnya.

LANDASAN YURIDIS

Secara Yuridis, kata Anton, diketahui bahwa Indonesia melindungi HAM dimana manusia boleh mengekspresikan kehendak, pikiran dan pendapatnya.

”Kalau kita kaji lebih jauh, bukan hanya ada pasal 28 J pada UUD 1945 tapi juga pasal 28 huruf C, yang mengatakan disitu pelaksanaan kebebasan atau hak asasi manusia itu harus memperhatikan agama, adat dan istiadat bangsa kita,” katanya.

“Jadi jelas kalau Hak Asasi itu tidak boleh mengabaikan adat istiadat dan terutama agama”, paparnya.

LGBTQI DIDOMINASI USIA PRODUKTIF

Anton yang juga ketua Lembaga Advokasi Umat Anshorullah mengungkapkan, menurut referensi yang dibaca dan peroleh, terdapat informasi bahwa pelaku-pelaku LGBTQI kebanyakan usia-usia produktif SMP, SMA dan kuliah.

Maka dalam KUHP pasal 292 masih terdapat kekosongan hukum, berarti hukum belum bisa memenuhi perlindungan terhadap masyarakat.

“Untuk itu, usulan Raperda Anti LGBTQI ini dapat mengisi kekosongan hukum tersebut, kekosongan hukum itu harus di isi dengan hukum yang bisa memberikan rasa aman, nyaman dan sehat”, tambahnya.

LANDASAN SOSIOLOGIS

Dalam landasan sosiologis disampaikan oleh pakar sosiologi Dr. Abu, dalam penyampaiannya bahwa LGBTQI adalah sebuah patologi sosial yang sudah mengglobal di dunia. Jumlah LGBTQI di Kota Bandung sudah bergerak begitu masif.

Maka dalam mencegah dan mengatasi LGBTQI ini diperlukan peran dari masyarakat, pekerja sosial dan bisa dilibatkan juga psikolog atau psikiater.

“Peran DPRD dapat melalui kebijakan sosial, yaitu salah satunya dengan membuat Raperda mengenai LGBTQI, nantinya dalam Raperda harus menyangkut aspek prepending dan aspek rehabilitatif, karena LGBTQI adalah sebuah patologi sosial,” jelasnya.

USTADZ UNGKAP INI

Dalam pandangan keagamaan dipaparkan oleh Ustadz Adi, di masyarakat beredar bahwa LGBTQI ini dianggap sebagai sebuah kelainan orientasi sexual.

“Padahal firman Allah dalam Al Quran dijelaskan bahwa manusia secara fitroh memiliki kebutuhan biologis dan kebutuhan berkembang biak, sehingga manusia di muka bumi ini bisa berjalan secara normal”, kata Ustadz Adi.

Dalam konsep LGBTQI ini, bagimana bisa lelaki dengan lelaki dan perempuan dengan perempuan, dapat menghasilkan keturunan. Apabila dibiarkan umat manusia di muka bumi bisa habis.

“Saya tidak melihat satupun agama yang menyetujui LGBTQI, adapun yang memberikan keterangan lain, itu hanya oknum saja”, katanya.

MEDIS BILANG SEPERTI INI

Dari kalangan medis ditegaskan oleh dr. Danial Malik yaitu surveyor Rumah Sakit dan Puskesmas seluruh Indonesia.

“Homoseksual adalah sebuah patologis tidak boleh dibebaskan dan harus di awasi. Maka saya mendukung terwujudnya peraturan daerah anti LGBTQI ini”, katanya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan menyampaikan bahwa secara pribadi sangat khawatir mengenai LGBTQI di Kota Bandung, ternyata jumlah LGBTQI di Kota Bandung sudah banyak dan memang harus melakukan pencegahan.

“Bapemperda akan menelaah lebih lanjut mengenai usulan pembentukan Raperda LGBTQI dari AMPUHIS, apakah nanti usulan datangnya dari Pemerintah Kota atau dari Pimpinan DPRD atas usulan dari masyarakat “, ujarnya.

JALUR USULAN

”Karena usulan dari masyarakat belum bisa terakomodir, tapi kedepannya akan membuka jalur usulan dari masyarakat. Tetapi usulan bapak dan ibu sudah tepat melalui Pimpinan DPRD. Bapemperda akan menindaklanjuti setelah nanti ada disposisi dari Pimpinan DPRD ”,tambahnya.

Tahapan Propemperda di tahun 2023 akan membahas 19 Raperda, dalam pembahasan nanti ada usulan dari luar Propemperda. Masih dibuka jalur apakah nanti dibahas di tahun 2023 atau di tahun 2024 yang tentunya akan dibicarakan bersama 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Bandung.

Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menjelaskan bahwa setelah menerima audiensi pertama dengan AMPUHIS, aspirasi mengenai usulan Raperda anti LGBTQI ini telah di bicarakan dan disambut baik Pimpinan DPRD Kota Bandung lainnya.

“Raperda ini sepertinya akan di selesaikan secara political will. Kebetulan juga Pimpinan DPRD itu sekaligus pimpinan Partai di partainya masing-masing. Setidaknya beberapa partai sudah bisa memastikan untuk mendukung Raperda anti LGBTQI. Kita dorong dan kita pastikan demi kepentingan bersama, Raperda Anti LGBTQI ini dapat selesai di tahun 2023”, tegasnya.

KETUA DPRD TERANGKAN INI

Ketua DPRD Kota Bandung H.Tedy Rusmawan, juga menyambut baik dan mengapresiasi kepada AMPUHIS dan kepada unsur masyarakat lainnya yang sudah berjuang dalam usulan Raperda Anti LGBTQI.

“Harus di proses secara normatif, tindak lanjut selanjutnya akan dilakukan oleh Bapemperda, mudah-mudahan bisa berjalan lancar,” katanya.

“Untuk permasalahan LGBTQI ini, aspirasinya muncul, urgensinya ada, kemudian dilengkapi dengan naskah akademik yang merupakan landasan argumen terkait dengan Raperda ini,” tambahnya.

Terimakasih kepada masyarakat yang sudah berupaya dan lebih progress terkait dengan kepeduliannya terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.

Apalagi disertai dengan naskah akademik yang merupakan suatu bentuk keseriusan dan dalam naskah akademik itu berisi argumen-argumen yang punya landasan kuat. [SIS]

BACA INI JUGA
Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat (AMPUHIS) datangi Gedung DPRD Bandung