Tasikmalaya, tandabaca.id
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di sosialisasikan oleh Hj Neng Madinah Ruhiat, Anggota DPRD Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) XV, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Giat penyebaran peraturan daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022-2023 ini dilaksanakan di Gedung MUI, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/4/2023).
Untuk kegiatan hari ini, Hj Neng Madinah Ruhiat melakukan sosialisasi Perda Pesantren tersebut.
Dalam sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut, Hj Neng Madinah Ruhiat menyampaikan poin-poin penting terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pesantren yaitu, untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;
1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
***













