Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Tasikmalaya oleh Hj Neng Madinah

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Hj Neng Madinah Ruhiat, Anggota DPRD Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) XV, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Tasikmalaya, tandabaca.id
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di sosialisasikan oleh Hj Neng Madinah Ruhiat, Anggota DPRD Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) XV, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Giat penyebaran peraturan daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022-2023 ini dilaksanakan di Gedung MUI, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/4/2023).

Untuk kegiatan hari ini, Hj Neng Madinah Ruhiat melakukan sosialisasi Perda Pesantren tersebut.

Dalam sosialisasi Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut, Hj Neng Madinah Ruhiat menyampaikan poin-poin penting terkait Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Untuk diketahui, salah satu tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pesantren yaitu, untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pesantren meliputi;

1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian kitab kuning;
2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin; atau
3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

***

BACA INI JUGA

Ponpes Terdampak Gempa Cianjur Harus Diperhatikan Pemprov Jabar

Pemprov Jabar Didorong Mengonversi Penggunaan Air Tanah ke Air Permukaan Khusus

Disambut Baik Masyarakat, Program Penyebarluasan Perda Harus Terus Dipertahankan

Perda PDP Upaya Pemerintah Tingkatkan Manajemen Distribusi Kebutuhan Masyarakat

DPRD Jabar Tegaskan Perda Perlindungan Pekerja Migran Sangat Strategis

Komisi IV DPRD Jabar Bicara Soal Jalan Provinsi Banyak Rusak, Penjelasannya Ini

Enjang Tedi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Jabar Menggantikan Ade Kaca

Desa Gunungsari Cirebon Terendam Banjir, DPRD Jabar Bilang Penyebabnya Ini

Komisi III DPRD Jabar Kunker ke Polda Metro Jaya Tinjau Penerapan UU No 22 Tahun 2009

Ihsanudin Berharap Perda Perlindungan Tenaga Kerja Jamin Masa Depan Pekerja

DPRD Jabar Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan, Penjelasannya Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *