Disambut Baik Masyarakat, Program Penyebarluasan Perda Harus Terus Dipertahankan

Disambut Baik Masyarakat
Anggota DPRD Jabar Eryani Sulam

Cirebon, tandabaca.id
Disambut baik masyarakat, program penyebarluasan Perda harus terus dipertahankan sebab keberadaan peraturan daerah mutlak harus disosialisasikan, agar paham akan maksudnya.

Hal tersebut di atas diungkap anggota DPRD Jabar Eryani Sulam disela kegiatan penyeberluasan Perda di Kantor Kuwu Sukadana Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Sabtu 11 Maret 2023.

Eryani mengatakan giat sosialisasi Perda selalu disambut dengan antusias oleh masyarakat oleh karenanya program tersebut harus dipertahankan agar mereka paham dengan peraturan yang dibuat.

“Perda dibuat pasti dengan tujuan baik, oleh karenanya masyarakat pasti ingin tahu atas perda yang sudah dibuat itu, alias muncul rasa keingin tahuan masyarakat,” katanya.

“Setiap penyebarluasan peraturan dareah yang dilakukan oleh anggota dewan selalu direspon dengan baik oleh masyarakat, karena masyarakat ini kan selalu ingin tahu seperti apa peraturan DPRD yang telah kita hasilkan apalagi peraturan daerah yang memihak kepada masyarakat khususnya” tambahnya.

Eryani juga menambahkan, bahwa agenda penyebarluasan peraturan daerah harus terus dipertahankan dan dilakukan terutama berkaitan dengan peraturan daerah yang memihak kepada masyarakat.

“Program penyebarluasan peraturan ini kan bagus jadi harus dipertahankan apalagi yang menyangkut perda- perda yang berpihak kepada masyarakat harus disosialisasikqn agar masyarakat di pelosok pun mengetahuinya ” tutup Eryani Sulam. ***

BACA INI JUGA
Enjang Tedi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Jabar Menggantikan Ade Kaca
Komisi IV DPRD Jabar Bicara Soal Jalan Provinsi Banyak Rusak, Penjelasannya Ini
DPRD Jabar Tegaskan Perda Perlindungan Pekerja Migran Sangat Strategis
Perda PDP Upaya Pemerintah Tingkatkan Manajemen Distribusi Kebutuhan Masyarakat
Jelang Ramadan, Kejari Jakpus Bagi-bagi Sembako di Rusun Tanahtinggi
Kota Bandung Telah Melaksanakan Vaksinasi Unggas di 60 Titik, Nol Kasus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *