Jajang Rohana Sosialisasikan Perda Desa Wisata di Baleendah Kabupaten Bandung

Perda Desa Wisata
Jajang Rohana, Anggota DPRD Jawa Barat (Foto: Instagram @kangjajangrohana)

Bandung, tandabaca.id
Anggota DPRD Jabar Jajang Rohana sosialisasikan Perda No2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata kepada masyarakat Kabupaten Bandung di Baleendah, Rabu 6 Desember 2023.

Perda Desa Wisata dibuat, untuk mendorong pengembangan potensi desa di Jawa Barat. Sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pelaksanaannya.

Oleh karenanya, Jajang sebagai Anggota DPRD Jabar memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan peraturan daerah tersebut kepada masyarakat sebagai Payung hukum upaya pengembangan desa wisata.

Jajang mengatakan topografi Jawa Barat di wilayah tengah hingga ke selatan merupakan daerah yang indah dengan lereng, bukit dan pegunungan sehingga sangat cocok menjadi daerah konservasi, jasa dan wisata.

masukkan script iklan disini
“Karena memiliki panorama alam yang luar biasa indah, tentunya menjadi tempat wisata yang beragam selain panorama alam juga seni dan budaya serta pertanian”, ujar Jajang.

Jajang menambahkan jika dikembangkan berbagai potensi wisata di berbagai desa di Jawa Barat ini tentu akan bernilai ekonomi dan memberikan multi efek buat masyarakat.

“Untuk memudahkan wisatawan yang akan datang ke Jawa Barat, Destinasi wisata ini harus dikembangkan setiap desa karena memiliki karakter yang berbeda sehingga Setiap Desa bisa berkembang dan perekonomiannya bisa maju”, jelas Jajang.

Karena itu Jajang berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata ini, Pemerataan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan antara masyarakat kota dan desa akan terjadi sehingga masyarakat desa tidak perlu berpindah ke kota.***

BACA INI JUGA
DPRD Jabar Bersyukur Ada Program Desa Wisata Bergulir di Bandung Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *