Ada Penegasan, Tidak Akan Terjadi PHK Massal pada Tanggal 28 November 2023

Tidak Akan Terjadi PHK Massal
Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Dr H Dodi Sukmayana SE, MM

Bandung, tandabaca.id
Ada penegasan, tidak akan terjadi PHK massal pada tanggal 28 November 2023. Sebagaimana informasi yang telah beredar sebelumnya. Itu jelas membuat Non ASN senang.

Sebelumnya, berdasarkan UU No 5/2014 dan PP No 49/2018, tenaga non-ASN atau honorer sudah tidak ada lagi pada 28 November 2023. Seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menghapus honorer.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Dr H Dodi Sukmayana SE, MM pada apel Senin pagi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro No.27, Bandung, Senin 7 Agustus 2023.

“Tema besar apel pagi itu, pentingnya peningkatan kemampuan dan keterampilan pegawai di Sekwan DPRD Jabar,” katanya, Selasa 15 Agustus 2023.

Kabag Dodi menjelaskan di Sekwan DPRD Jabar ada PNS dan Non PNS. Terkait Non PNS sesuai dengan SE Menpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, ada penegasan yang namanya optimalisasi pengisian jabatan fungsional, di lingkungan pemerintah.

Pointer pentingnya, jabatan fungsional yang tersebar di pemerintah daerah akan diisi oleh tenaga non ASN atau sekarang di sebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Dijelaskan Kabag Dodi, jadi salah satu upaya pemerintah dalam mengtasi permasalahan tenaga Non ASN itu, pemerintah tidak ada keinginan untuk memberhentikan mereka.

“Jadi secara otomatis, mereka itu, pada tanggal 28 November 2023, tidak akan terjadi PHK Massal,” katanya.

Hanya, kata Kabag Dodi, permasalahannya, harus segera didudukkan, harus segera ditertibkan. Tentang soal status kepegawaiannya.

“Memang mungkin sekarang kan di DPR RI juga sedang berjalan revisi UU No 5/2024 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara),” katanya.

“Memang tema besarnya, salah satunya adalah yang disepakati antara Menpan-RB, BKN dan DPR itu adalah tidak akan terjadi PHK Massal,” tambahnya.

“Nah itu sudah cukup menggembirakan sebenarnya. Sebab sekarang ini Non PNS deg-degan tanggal 28 November akan diberhentikan atau tidak,” bebernya.

“Itu makanya, apel yang kemarin itu. Kita mengkaitkan optimalisasi pengisian jabatan fungsional,” pungkasnya. ***

BACA INI JUGA
Sekretariat DPRD Jabar Usung Aplikasi Smart Parlemen, Replika dari Kota Medan

 

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *