Bandung, tandabaca.id
Tenaga Kerja Non ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Jawa Barat akan diberi kesempatan untuk mengisi jabatan fungsional di Pemdaprov Jabar.
Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Dr H Dodi Sukmayana SE, MM mengatakan tenaga kerja di Setwan DPRD Jabar tidak banyak.
Tetapi Setwan DPRD Jabar tidak bisa melakukan rekrutmen kembali karena pemerintah sudah keluarkan kebijakan sudah tidak boleh lagi ada Non ASN.
Dasarnya, UU No 5/2014 dan PP No 49/2018, tenaga non-ASN atau honorer sudah tidak ada lagi pada 28 November 2023. Seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menghapus honorer.
“Untuk mengatasinya, Tenaga Kerja Non ASN atau P3K Jawa Barat akan diberi kesempatan untuk mengisi jabatan fungsional,” katanya.
H Dodi menjelaskan, di Setwan DPRD Jabar, sesuai aturan Non ASN atau honorer itu dibagi dalam tiga kelompok. Ada yang namanya Kategori 1 atau K1, Kategori 2 atau K2 dan Kategori 3 atau K3.
Apa yang dimaksud Kategori 1, jelas H Dodi, K1 adalah mereka yang telah bekerja dari tanggal 1 Januari 2005, dan bekerja secara terus menerus, digaji dari APBN atau APBD.
“Orang-orang K1 ini, dia punya kesempatan lebih besar, bisa menjadi PNS,” terangnya.
Adapun yang dimaksud Kategori K2, ujar H Dodi, adalah orang yang bekerja di instansi pemerintah, tetapi digajinya, bukan dari APBN atau APBD.
“Kategori ini, banyak di kita, ada keamanan, kebersihan,” terangnya.
Adapun soal Kategori 3, terang H Dodi, adalah mereka yang bekerja setelah tahun 2009.
Bila bicara peluang untuk diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer K3 ini tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya. ***














Response (1)