Jakarta, tandabaca.id
Malam 1 Suro merupakan malam sebagai pertanda awal bulan pertama dalam kalender Jawa. Malam 1 Suro juga bertepatan dengan 1 Muharram dalam kalender hijriah atau kalender Islam.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang malam 1 Suro, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian malam 1 Suro adalah apa dimuat di laman resmi Kemendikbud RI tentang Satu Suro. Satu Suro adalah awal bulan pertama Tahun Baru Jawa yakni di bulan Suro. Penanggalan satu suro mengacu pada kalender Jawa.
Untuk diketahui, kalender Jawa pertama kali diterbitkan pada tahun 1940 oleh Raja Mataram Sultan Agung Hanyokrokusumo. Kalender Jawa sendiri berdasarkan penggabungan pada penanggalan hijriyah atau kalender Islam, kalender masehi, dan Hindu.
Malam 1 Suro juga bertepatan dengan tanggal 1 Muharram. Malam 1 Suro diperingati pada malam hari setelah maghrib pada hari sebelum tanggal 1 Suro. Hal itu karena dalam kalender Jawa pergantian hari dimulai pada saat matahari terbenam dari hari sebelumnya, bukan pada tengah malam sebagaimana pergantian hari dalam kalender masehi.
Sejarah Malam 1 Suro
Seperti diketahui, malam 1 Suro juga bertepatan dengan tanggal 1 Muharam. Sejarah ditetapkannya 1 Muharram sebagai awal penanggalan dalam kalender hijriah atau kalender Islam adalah oleh Khalifah Umar bin Khattab.
Adapun sejarah malam 1 Suro atau awal penanggalan dalam Kalender Jawa itu konon untuk memperkenalkan kalender Islam di kalangan masyarakat Jawa. Pada tahun 931 H atau 1443 tahun Jawa baru, yaitu pada zaman pemerintahan kerajaan Demak, Sunan Giri II telah membuat penyesuaian antara sistem kalender hijriah dengan sistem kalender Jawa pada masa itu.
Kala itu, Sultan Agung menginginkan persatuan rakyatnya untuk menggempur Belanda di Batavia, termasuk ingin menyatukan Pulau Jawa. Oleh karena itu, dia tidak ingin rakyatnya terpecah belah karena perbedaan keyakinan agama.
Sultan Agung Hanyokrokusumo ingin menyatukan kelompok santri dan abangan. Untuk itu, pada setiap hari Jumat legi, dilakukan laporan pemerintahan setempat sambil dilakukan pengajian yang dilakukan oleh para penghulu kabupaten, sekaligus dilakukan ziarah kubur dan haul ke makam Ngampel dan Giri.
Dengan begitu, 1 Muharram atau 1 Suro Jawa yang dimulai pada hari Jumat legi juga ikut dikeramatkan. Bahkan dianggap sial kalau ada orang yang memanfaatkan hari tersebut di luar kepentingan mengaji, ziarah, dan haul.***