Jakarta, tandabaca.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memantapkan tahapan proses pendaftaran untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024. Untuk diketahui pendaftaran peserta Pemilu 2024 dilaksanakan Senin (1/8/2022) besok hingga 14 Agustus 2022.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya baru saja melakukan technical meeting kepada para wakil dari partai politik terkait pendaftaran calon parpol peserta pemilu.
“Setelah kami menerima pendaftaran dari partai politik, selanjutnya kami melakukan verifikasi administrasi. Hasilnya pada tanggal 14 September 2022 kami sampaikan kepada pimpinan parpol,” tuturnya seperti dikutip dari kompas, Minggu (31/7/2022).
Pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum dilakukan secara terpusat di Gedung KPU RI. Data-data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI.
KPU akan memverifikasi faktual kepada calon peserta yang hanya dilakukan kepada parpol non-parlemen atau parpol yang belum pernah jadi peserta pemilu.
“Khusus untuk parpol yang melampaui angka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ini cukup diverifikasi administrasi saja,” pungkas dia.
KPU membuka pendaftaran calon peserta parpol yang mengikuti Pemilu 2024 mendatang pada 08.00 WIB-16.00 WIB, terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB.
Daftar partai politik yang melakukan pendaftaran di hari pertama
PDI Perjuangan
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Reformasi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai NasDem
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Perindo
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)