JAKARTA, TANDABACA.ID – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jabar meninjau fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan dan pelajari tata kelola sampah yang dikelola UPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Jawa Barat, khususnya terkait tata kelola dan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus XV DPRD Jabar pelajari penerapan teknologi RDF Rorotan yang memiliki kapasitas pengolahan hingga 2.500 ton sampah per hari untuk diolah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan industri semen.
Cermati Tantangan dalam Penerapan Teknologi
Pansus XV DPRD Jabar juga mencermati sejumlah tantangan dalam penerapan teknologi tersebut. Diantaranya kadar air sampah yang relatif tinggi, kondisi sampah yang masih tercampur, pengelolaan residu, hingga potensi persoalan bau. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya dukungan teknologi pengendalian emisi serta pengawasan lingkungan yang dilakukan secara berkala.
Anggota Pansus XV DPRD Jabar, Junaedi, mengatakan pengalaman pengelolaan sampah di Rorotan menjadi pembelajaran penting bagi Jawa Barat dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fasilitas, tetapi juga memastikan kesiapan ekosistem pendukungnya.
“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas pengolahan canggih. Harus ada pemilahan dari sumber, partisipasi warga, teknologi yang tepat, hingga jaminan offtaker yang menampung hasil olahannya. Pembelajaran dari Rorotan ini akan kita sesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah di Jawa Barat,” tegas Junaedi.
Menurutnya, penerapan teknologi pengolahan sampah di Jawa Barat perlu dilakukan secara terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir. Pemilahan sampah dari sumber menjadi salah satu aspek penting agar teknologi pengolahan dapat bekerja secara optimal dan menghasilkan produk yang memenuhi standar.
Pertimbangkan Kemampuan Pembiayaan Daerah
Selain aspek teknis, Pansus XV DPRD Jabar menilai pengembangan fasilitas pengolahan sampah perlu mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, karakteristik wilayah, ketersediaan infrastruktur pendukung, serta kemampuan pembiayaan daerah.
Junaedi menambahkan, aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda PPLH. Fasilitas pengolahan sampah yang dibangun harus memiliki kepastian pengelolaan, standar lingkungan yang jelas, serta pasar atau offtaker bagi produk hasil pengolahan.
Hasil kunjungan ke RDF Plant Rorotan selanjutnya akan menjadi bahan masukan Pansus XV DPRD Jabar dalam mematangkan Ranperda PPLH, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif, aplikatif, berkelanjutan, serta sesuai dengan karakteristik Jawa Barat.***














Response (1)