Tangerang, tandabaca.id
Bini Kerja, Bayi 11 bulan dijual RA (36) bapaknya ke pasutri yang belum punya anak seharga Rp 15 Juta, duitnya buat main judi online, belum seminggu uang penjualan bayi, ludes.
RA seorang ayah di Tangerang nekat jual anaknya sendiri yang baru berumur 11 bulan ke pasangan suami istri yang sudah 10 tahun nikah belum juga punya anak.
Ayah sableng yang lagi gila judi online itu mengetahui informasi ada pasutri yang ingin beli anak dari sosial media.
Saat ini, RA sudah ditangkap dan ditahan polisi karena perbuatannya sendiri, jual darah dagingnya sendiri ke orang lain.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penyidik telah menangkap tiga orang terkait praktik jual beli bayi.
Kombes Zain menjelaskan selain menangkap RA (penjual), penyidik juga menangkap pembeli –pasutri HK (32) dan MON (30).
Motif RA menjual bayinya kata Kombes Zain karena kebutuhan ekonomi dan ingin bermain judi online.
“Uangnya selain buat kebutuhan ekonomi, juga dipergunakan untuk main judi online,” jelas Kapolres Sabtu 5 Oktober 2024.
Soal apakah masih ada uang penjualan bayi yang tersisa, kata Kombes Zain, tegaskan, seminggu sudah ludes.
Soal dari mana RA mengetahui ada pasutri yang ingin punya bayi, Kombes Zain mengatakan pelaku mengetahuinya dari sosial media Facebook.
“Pelaku lalu menghubungi pembeli, lewat nomor yang dicantumkan di facebook,” jelasnya.
Bayi di jual RA tanpa sepengetahuan istri, RD sedang bekerja kerja di Kalimantan.
“Kalau suaminya, kerjanya nggak jelas, kalau istrinya sudah 6 bulan kerja di Kalimantan,” tuturnya.
Soal pembeli, Kombes Zain mengatakan pasangan suami istri HK dan MON ingin membeli bayi karena mereka ingin mempunyai anak.
“Belum punya anak, setelah 10 tahun nikah,” katanya.
15 Tahun Penjara
Adapun lokasi transaksi jual beli bayi, dilakukan RA dan pasutri HK dan MON di pinggir kali Cisadane Sukasari, Kota Tangerang.
“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB.
Sebelum mengamankan pembeli, polisi pada Selasa 1 Oktober 2024, terlebih dahulu menangkap penjual.
Pelaku terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Kombes Zain menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan MON dan HK untuk melihat apakah mereka termasuk dalam sindikat perdagangan orang atau tidak.
“Masih kami dalami terkait hal itu,” pungkasnya.***
BACA INI JUGA
Oey Kiat Tjin dan Nasib Tragis Kapten Cina Tangerang Terakhir
Bayi 11 Bulan Dijual