Berita  

Foto Viral, Orang Beol di JPO Semanggi Ramai Diperbincangkan

Beol di JPO Semanggi
Foto viral, orang beol di JPO Semanggi ramai diperbincangan. Apalagi pengunggah tulis keterangan gambarnya dengan diksi yang kocak. instagram @net2netnews

Jakarta, tandabaca.id –
Foto viral, orang beol di JPO Semanggi ramai diperbincangan. Apalagi pengunggah tulis keterangan gambarnya dengan diksi yang kocak.

Gambar orang beol di JPO Semanggi itu dibagikan di akun instagram @net2netnews pada Rabu 21 Juni 2023. Kejadiannya Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

Camat Setiabudi, Iswahyudi pun menanggapi peristiwa tersebut. Saat dikonfirmasi dirinya mengatakan JPO tersebut sudah disterilkan, dan akan segera menangkap pelakunya.

“Yang pertama untuk disterilka atau dibersihkan, yang kedua diupayakan bisa ditemukan pelakunya,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Di samping itu, Iswahyudi juga menuturkan pria yang buang air besar di tepi JPO tersebut merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Informasi tersebut, didapat Iswahyudi dari para pedagang di sekitar JPO.

“Diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ Pelakunya. Informasi tukang kopi keliling dan tukang siomay yang ada dekat lokasi tersebut, lokasi masuk perbatasan Kebayoran Baru dan Setiabudi,” ungkapnya.

Sementara itu, Iswahyudi menuturkan bahwa larangan membuang air besar dan air kecil di Jakarta diatur dalam Pasal 12 Pergub DKI Jakarta 221/2009.

Di dalamnya menyebutkan, bahwa masyarakat di larang membuang air besar maupun air kecil di jalan, taman, jalur hijau, sungai, serta saluran air.

HUKUMANNYA PIDANA KURUNGAN

“Sedangkan pada Pasal 12 jo Pasal 8 huruf d Pergub DKI Jakarta 221/2009 disebutkan bahwa, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana pelanggaran, dan atau kejahatan tertib lingkungan,” kata Iswahyudi.

Atas perbuatannya, pelaku buang air besar sembarangan itu, dapat terkena ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari.

Atau denda paling sedikit Rp 100 ribu, dan paling banyak sebesar Rp 20 juta.

“Membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air, diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta,” tutur Iswahyudi.

ADA YANG KENA

Penulis foto memberkan keterangannya sebagai berikut ADA YANG KENA??

klo emang benar infornya, gw ngebayangin kalau ada yang kejatohan di bawah
kalau gak salah
dibawahnya itu pas trotoar ye?

mudah2an follower mimin aman semua

Polsek Metro Setiabudi : Hai sobat Setiabudi, terimakasih banyak atas informasinya yang telah diberikan. Nantinya kami akan koordinasi dengan pihak terkait @kecamatan setiabudi. ***

BACA INI JUGA
GodBless Luncurkan Album Bertajuk Anthology 50 Tahun Anniversary

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *