Gabungan BEM Soroti Masalah KKN di Indramayu

DISKUSI PUBLIK - Gabungan BEM usai menggelar diskusi Publik di salah satu Cafe di Indramayu

Indramayu,tandabaca.id
Gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah kampus di Kabupaten Indramayu menyoroti masih maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dinilai menghambat pembangunan dan kemajuan daerah.
Sorotan itu mencuat dalam diskusi publik yang digelar pada Sabtu (15/11/2025).

Sejumlah persoalan yang dibahas antara lain kasus Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR), dugaan KKN dalam proses rekrutmen direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pejabat yang merangkap jabatan di organisasi masyarakat dan menerima dana hibah dari pemerintah daerah.

Ketua BEM Universitas Wiralodra (Unwir) Muhammad Taqwa Satria Ramadhan mengatakan, berbagai persoalan KKN yang muncul semestinya tidak terjadi apabila aturan ditegakkan secara konsisten.

Kasus BPR-KR Dinilai Berlarut-larut

Isu pertama yang dibahas adalah kasus BPR-KR yang telah bergulir sejak 2013 namun hingga kini belum tuntas. Para mahasiswa menilai proses hukum berjalan lamban, bahkan sejumlah koordinator yang diduga terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka, meski nilai kerugian mencapai Rp230 miliar.

Mereka juga menyoroti nasabah yang hingga kini belum memperoleh hak pelunasan tabungannya.

“Setahu kami baru beberapa orang saja yang dibayarkan, itu pun yang dekat dengan aparat,” ujar Taqwa.

Para peserta diskusi berharap Kejati Jawa Barat dapat menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum.

“Nasabah yang menjadi korban juga harus segera mendapatkan haknya,” tegas Taqwa yang diamini Menteri BEM Unwir, Putra Ardiansyah.

Rangkap Jabatan dan Dugaan KKN Rekrutmen Direksi BUMD

Persoalan lainnya yang disoroti adalah adanya pejabat daerah yang merangkap jabatan pada struktur organisasi masyarakat, sementara organisasi tersebut menerima dana hibah dari pemerintah daerah.

Selain itu, gabungan BEM juga menyoroti indikasi KKN dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon direksi Perumdam Tirta Darma Ayu.

Mereka menyoroti keberadaan unsur independen dalam panitia seleksi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Pansel Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Nomor: 08/PANSEL-PERUMDAM/IX/2025.

BEM ITPB Desak Penegakan Hukum yang Tegas

Sementara itu, Ketua BEM Institut Teknologi Petroleum Balongan (ITPB), Syahril Nurhadan, menegaskan bahwa berbagai persoalan KKN yang terjadi di Indramayu harus diselesaikan secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Dampak dari KKN bukan hanya kerugian bagi negara maupun daerah, tapi juga menghambat proses pembangunan. Terutama di wilayah Indramayu yang sudah tertinggal, ditambah lagi adanya korupsi,” ujarnya. @sh

BACA INI JUGA
HUT ke-14 Komisi, Soroti Paradoks Dunia Kerja
Indonesia Kalah 0-3 dari Mali, Coach Indra Tidak Puas
GRI Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Jawa Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *