Jakarta, tandabaca.id
Meskipun posisi jabatan kursi Wakil Wali Kota Jakarta Pusat saat ini kosong, roda pemerintahan di wilayah Jakarta Pusat tetap berjalan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma saat dihubungi wartawan melalui whatsapp, Selasa 2 Agustus 2022.
Sekedar diketahui posisi jabatan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat sebelumnya dijabat Irwandi yang memasuki masa purna bakti atau pensiun pertanggal 01 Agustus 2022 kemarin.
Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, walaupun jabatan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat saat ini kosong. Roda pemerintahan di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat tetap berjalan.
“Tetap berjalan karena masih ada Wali Kota dan Sekretaris Kota (Sekko),” tulis Dhany Sukma, Selasa (2/8).
Dijelaskan Dhany, intinya pemerintahan harus tetap berjalan. “Eksekutor Wali Kota dan penata usahaannya Sekko,” tambah Dhany.
Sementara itu, Kepala Suku Badan (Kasuban) Kepegawaian Jakarta Pusat, Yanu Hardianto membenarkan, posisi jabatan Wakil Wali Kota Jakpus saat ini kosong karena purna bakti atau pensiun pertanggal 1 Agustus 2022.
Saat ditanya usulan untuk Pelaksana Harian (PLH) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Yanu Hardianto menyatakan, merupakan kewenangan tingkat Provinsi DKI Jakarta. “Kewenangannya ada di tingkat Provinsi,” singkatnya. ***