Bandung, tandabaca.i.d
Isu dugaan pungli SMA Negeri di Bekasi jadi sorotan. DPRD Jabar tegaskan ini. Gubernur Ridwan Kamil juga tidak ketinggalan ikut memberikan tanggapan.
“Iyah, saya minta Disdik untuk segera melakukan komunikasi dan upaya pencegahan terhadap bentuk apapun yang namanya pungli,” kata Anggota Komisi IV DPRD Jabar M Jaenudin, Rabu (16/11/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, seharusnya tidak boleh lagi ada pungutan di sekolah, terutama sekolah negeri. Pasalnya, sudah ada dana BOS dari pemerintah yang disiapkan untuk kebutuhan operasional di sekolah tersebut.
“Pemerintah juga memberi DAK untuk infrastruktur, dan operasional itu ada dari dana BOS. Dari provinsi juga ada subsidi BOPD dari APBD, jadi seharusnya memang tidak boleh ada lagi pungutan di sekolah, terutama yang negeri milik pemerintah,” ungkapnya.
Ia menyatakan, sekolah dilarang memungut biaya kepada siswa, apalagi menjurus ke arah pungutan liar. Sekolah, terutama yang berstatus negeri kata Jaenudin, harus bisa memaksimalkan dana pemerintah untuk kebutuhan operasionalnya masing-masing.
“Sehingga seharusnya, dari anggaran yang ada itu bisa dimaksimalkan dengan baik,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, media sosial diramaikan isu dugaan pungutan liar di SMA Negeri di Bekasi, Jawa Barat. Dalam video itu tampak seorang pria berbicara di depan sejumlah orang. Pria itu diduga dari pihak sekolah, sementara orang-orang yang tengah duduk itu diduga merupakan orang tua murid.
“Dalam rangka mencapai ini tadi, maka dibutuhkan anggaran, ini kebutuhannya. kebutuhan yang akan kita capai… kalau kita sedikit rinci, 4,7 itu untuk satu kali dalam arti, sampai dengan kelas 3,” ujar pria tersebut.
Orang Tua Murid
Pada video selanjutnya, tampak seorang wanita yang kini berbicara. Ia meminta orang tua murid tak melaporkan adanya pungli.
“Itu menunjukkan bahwa kita sudah legal, jangan keluar kata pungli di ruangan ini, jangan keluar melaporkan ke ombudsman,” kata wanita itu.
“Kas orang tua kami pegang, dunia akhirat,” imbuhnya.
Dugaan pungli ini pun memantik perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia turut memposting tangkapan layar terkait dugaan pungutan liar di SMAN 3 Kota Bekasi. Di sana tertulis sumbangan awal tahun sebesar Rp 4,5 juta. Uang ini dibayar saat pertama kali masuk sekolah, yakni dari kelas X.
Ridwan Kamil menegaskan tak boleh ada pungutan apapun. Ia pun meminta Disdik Jabar turun tangan.
“Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan,” tulis Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya, @ridwankamil.
Kemudian ada lagi sumbangan per bulan sebesar Rp 300 ribu. Dibayarkan setiap bulan sampai lulus. “Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
“Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar,” jelasnya.***