Bandung, tandabaca.id
Kajati Jabar Asep N Mulyana instruksikan seluruh pegawai, tenaga keamanan dan tenaga alih daya untuk melakukan tes urine. Apabila ada yang kedapatan hasil urinenya positif menggunakan narkoba, akan disanksi dengan kategori sangat berat.
Instruksi disampaikan Kajati Jabar saat melaksanakan upacara apel Senin pagi di lapangan Lantai 3 Kejati Jabar Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 24 Oktober 2022.
Asep N Mulyana menjelaskan, tes urine dilakukan dalam rangka mendeteksi narkoba secara dini, sebaagai langkah preventif dan memastikan tidak ada terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ini merupakan dalah satu wujud nyata Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memerangi narkoba. “Sebagai Aparat Penegak Hukum harus memberikan contoh dan harus dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Kajati Jabar, apabila ada pegawai yang kedapatan hasil urinenya positif menggunakan narkoba, akan diberikan sanksi dengan kategori sangat berat kepada yang bersangkutan. “Yang berujung kepada pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya.
Kajati Jabar ingatkan, Narkoba ini adalah musuh yang siap mengintai kepada siapapun, hampir semua lapisan masyarakat, profesi, usia tidak pandang bulu semua berpotensi terpengaruh menggunakan narkoba.
“Apabila ada teman atau saudara yang telah atau sedang menggunakan narkoba agar segera melapor kepada pihak yang berwajib agar segera di rehabilitasi,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga memiliki tempat rehabilitasi narkoba yaitu Balarea di Lembang dan ada juga di beberapa Kabupaten Kota di Jawa Barat yang diinisisasi oleh Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota/ Kabupaten dalam pembangunan Rehabilitasi Narkoba.
Kajati Jabar berharap semua lapisan masyarakat agar tidak mendekati apalagi memakai narkoba karena narkoba ini merupakan sarana dalam menghancurkan masa depan bangsa, tes narkoba tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.***
Response (1)