Jakarta, tandabaca.id
Tim Tabur Kejari Tangsel Tangkap Roland Yahya (44), seorang terpidana kasus penipuan dan penggelapan atas kerjasama usaha, setelah melakukan pencoblosan di Pemilu 2024.
Roland ditangkap tim tangkap buronan setelah menggunakan hak pilih di salah satu TPS yang berlokasi di Kramat, Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan pelaku diamankan tim intelijen kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel setelah memberikan hak suaranya atau saat keluar dari TPS di kawasan Kramat, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS setelah nyoblos,” kata Silpia.
Silpia menuturkan penangkapan terpidana Roland Yahya ini untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.
Dalam putusan MA RI itu dinyatakan bahwa terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
“Bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Usai diamankan, terpidana kasus penggelapan itu dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
“Bahwa terpidana telah masuk DPO sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan,” tutup Silpia.***













