KPK bergerak senyap, Bupati Rejang Lebong dan Wakil di OTT diduga terkait suap proyek di lingkungan pemerintahan kabupaten.
REJANG LEBONG, TANDABACA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri serta Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. Penangkapan tersebut terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Operasi senyap itu dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026. Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sebelum akhirnya membawa sebagian dari mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan secara keseluruhan penyidik mengamankan 13 orang dalam operasi tersebut. Para pihak yang diamankan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
BACA INI JUGA : Langkah Progresif Trump dan Prabowo
“Dari 13 orang tersebut, tim membawa sembilan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta. Kesembilan orang itu saat ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, salah satunya Bupati Rejang Lebong,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
KPK menduga operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan praktik suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Karena itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, meski hingga kini belum diungkapkan jumlahnya.
BACA INI JUGA : Persib Melihat Celah Lini Belakang Persik, dan Berhasil Memaksimalkannya
Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Langkah ini dilakukan guna mengamankan dokumen dan bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu. ***
BACA INI JUGA : Dewan Soroti Penempatan Tenaga Kerja Tidak Sesuai dengan Bidang Keahlian














Response (1)