Bandung, tandabaca.id
Peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia nggak perlu pindah faskes. Terutama di musim mudik lebaran seperti sekarang ini.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Iftida Yasar mengatakan hal tersebut di acara buka puasa pengurus dan pelaku UMKM IKA Unpad di Jalan Bahureksa, Kamis 4 April 2024.
“Prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan membuat peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada alamat domisili peserta,” ujarnya.
Saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia melakukan perjalanan mudik, jadi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang berada di luar wilayah tetap bisa mengakses layanan kesehatan maksimal tiga kali kunjungan.
“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili, tetap bisa mengakses layanan maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun waktu paling lama satu bulan,” katanya lagi.
Sementara ini, Esti BPJS Kesehatan Bandung menambahkan, bagi peserta yang berada di luar wilayah domisili dalam jangka waktu lama, maka disarankan untuk pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau sering disebut faskes.
“Namun apabila peserta berada di luar wilayah dalam jangka waktu yang lebih lama, maka peserta disarankan untuk melakukan pindah FKTP,” ungkapnya.
“Prosedur ini berlaku bagi Peserta BPJS Kesehatan, pastikan status kepesertaan aktif agar dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan
Esti juga menerangkan, syarat pindah BPJS Kesehatan FKTP adalah minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.
“Pindah ke FKTP berbeda, minimal sudah terdaftar di FKTP (sebelumnya) 3 bulan,” ujarnya.
Namun, jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.
Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:
Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.***
BACA INI JUGA
Keluarga Alm Terima Santunan, Warga Ingin Ikut Sosalisasi BPJS Ketenagakerjaan
Nggak Perlu Pindah Faskes













