MALANG. tandabaca.id. – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang menilai negara harus hadir secara utuh dalam proses pengusutan kejadian penghilangan nyawa 135 WNI pada pertandingan sepakbola antara Arema FC dan Persebaya 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Representasi negara yang saat ini masih memegang kepercayaan publik tertinggi kedua setelah TNI adalah Lembaga Kepresidenan. Karena itu, DPD KNPI Kabupaten Malang mendesak Presiden RI Ir H Joko Widodo untuk kembali turun tangan dan memperbaiki kinerja Pemerintah dalam proses penuntasan perkara tragedi Kanjuruhan pada hari ke 64 yang tak kunjung memuaskan rasa keadilan publik.
Terdapat sejumlah catatan dari proses pengungkapan perkara yang membuat publik, juga para penyintas dan keluarga korban, meragukan terungkapnya kebenaran dan terwujudnya keadilan dari kasus yang mengakibatkan 135 WNI tewas dan ratusan warga terluka ini. Catatan tersebut diantaranya:
Pembiaran terhadap misinformasi dan disinformasi yang terus beredar di ruang publik melalui sosial media terkait tragedi kanjuruhan akan memicu efek domino konflik sosial. Demonstrasi yang terus berulang, aksi perusakan terhadap kantor polisi dan vandalisme dalam rangka sikap protes yang makin tidak terkendali akan berujung kepada konflik yang merugikan semua pihak.
Lalu sikap Polri sebagai institusi yang memilih bekerja dalam diam dan tidak banyak memberikan update penanganan perkara sebagai upaya komunikasi sosial kepada masyarakat luas bukanlah sebuah langkah yang bijak dalam sikap penanganan perkara khusus yang menyita perhatian publik internasional ini.
Selanjutnya publik menilai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan dan Rekomendasi Komnas HAM tidak memberi dampak signifikan kepada proses penegakan hukum yang berjalan.
Pelanggaran HAM Berat
DPD KNPI Kabupaten Malang berpendapat bahwa, tragedi Kanjuruhan telah memenuhi unsur jenis pelanggaran HAM berat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau _Rome Statute of the International Criminal Court (ICC)_ Yakni, *Kejahatan terhadap kemanusiaan*, yang dijabarkan sebagai kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya sesuai pasal tersebut diatas dapat berupa: a. Pembunuhan di luar hukum; b. Penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat; dan atau c. Penghilangan paksa.
DPD KNPI Kabupaten Malang berpendapat, unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat dalam tragedi Kanjuruhan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah terpenuhi. Pertama, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU Pengadilan HAM). Kedua, penghilangan nyawa secara paksa kepada 135 WNI itu merupakan sebuah serangan yang dilakukan secara sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM). Ketiga, bahwa federasi (PSSI) dan lembaga negara dalam hal ini Polri terlibat dalam kejadian ini dan diduga telah memenuhi unsur “serangan” sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 9 UU Pengadilan HAM.
Memohon Kepada Presiden
Atas pertimbangan tersebut, dan demi memperkuat pendapat umum sebagai bagian upaya bernegara yang sesuai dengan perundangan, kami memohon kepada Presiden RI untuk:
1. Menggunakan kewenangan sebagai Kepala Pemerintahan dan menginstruksikan jajaran penegak hukum melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM agar *menjalankan diskresi* dan membuka ruang informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dengan lebih terbuka.
2. Memerintahkan Kapolri untuk menjalankan tahapan *gelar perkara khusus* bertempat di lokasi kejadian di Stadion Kanjuruhan untuk mendorong penambahan pasal dan tersangka. Gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Perkapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang menyebutkan Mabes Polri dapat menindak lanjuti perkara melalui gelar perkara khusus. DPD KNPI Kabupaten Malang siap terlibat dan merekomendasikan peserta dalam gelar perkara khusus dengan menghadirkan perwakilan Aremania sebagai saksi korban, saksi ahli (pakar psikologi massa, pakar pidana, pakar anak dst), saksi mahkota, saksi pelapor, dan justice collaborator. Dalam gelar perkara khusus, penyidik dapat mempresentasikan pada peserta gelar terkait data dan fakta sehingga melahirkan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan dan memenuhi rasa keadilan publik.
3. Mendorong agar dilakukan *sidang di luar pengadilan*, dalam hal ini, DPD KNPI Kabupaten Malang mengusulkan sidang digelar di lokasi Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 Pasal 14 bahwa Pengadilan dapat melaksanan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
4. Memfasilitasi referendum (jajak pendapat) yang diprakarsai pemerintah sebagai dasar penetapan tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang memicu hilangnya nyawa 135 WNI sebagai *Tragedi Kemanusiaan* dan diatur dalam dokumen resmi negara.
5. Mendorong adanya proses hukum formal dalam upaya menetapkan tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 sebagai *Pelanggaran HAM Berat*.
***