Jakarta, tandabaca.id
Polri segera serahkan berkas perkara 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur ke Kejati Jatim. Setelah itu langsung dilakukan penahanan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo tegaskan pelimpahan berkas perkara 6 tersangka tragedi Kanjuruhan dalam waktu dekat, siap diserahkan ke Kejati Jatim.
“Insyaallah dalam waktu yang dekat, berkas perkara 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, akan segera dilimpahkan ke JPU,” katanya di Mabes Polri, Senin 24 Oktober 2022.
Irjen Dedi Prasetya juga menerangkan ke 6 tersangka tragedi Kanjuruhan itu, dijadwalkan juga akan menjalani pemeriksaan tambahan pada hari ini.
Nantinya, keenam tersangka bakal digelandang ke Rutan Reskrim Polda Jatim, seusai diperiksa.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” bebernya.
Irjen Dedi Prasetya mengungkapkan bahwa dari keenam orang itu, baru satu yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hanya saja, dia tak memerinci identitas tersangka tersebut.
“Hari ini penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir,” terangnya.
Keenam tersangka kasus Kanjuruhan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Selanjutnya, tiga anggota Polri, yakni yakni dari Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan, serta Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***
Response (1)