Jakarta, tandabaca.id
Penjara Penuh Sesak. 44 Ribu Narapidana akan diberikan amnesti. Harapannya, overload lapas dapat dikurangi 30 persen.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan ada kemungkinan 44 ribu warga binaan yang diberi amnesti.
“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang ya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” tegas Supratman Andi Agtas.
Angka 44 ribu napi itu, baru sebatas usulan. Namun kata Supratman Presiden Prabowo Subianto sudah setuju dengan pemberian amnesti.
Setelah itu, akan dilanjutkan kan meminta pertimbangan kepada DPR.
“Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR,” katanya.
“Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” tegasnya.
Menteri Supratman juga mengatakan pemberian amnesti ke 44 ribu napi itu, kalau disetujui, dapat mengurangi kelebihan penghuni lapas. Dia mengatakan overload lapas dapat dikurangi 30%.
“Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%,” ujarnya.
Sebelumnya, Supratman menjelaskan, ada keinginan Prabowo untuk memberikan amnesti ke warga binaan dengan alasan kemanusiaan. Sebab, ada warga binaan yang memang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
“Ada keinginan untuk melakukan upaya presiden ingin memberikan amnesti kepada beberapa warga binaan dengan alasan kemanusiaan dan juga yang memang sebenarnya memerlukan rehabilitasi,” ujarnya.
Amnesti Hak yang Diberikan UU
Supratman mengatakan amnesti merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada presiden. Dalam rapat ini akan dibahas kajian awal. Setelah kajian selesai, pihaknya akan meminta persetujuan ke DPR.
“Kalau amnesti itu kan memang hak yang diberikan oleh undang-undang kepada presiden dan kalau itu berjalan nanti akan presiden akan meminta pertimbangan kepada DPR, kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR tentu ini akan dijalankan,” ujarnya.
“Tapi sekali lagi hari ini baru kami akan paparkan kepada beliau dan tindak lanjut nanti setelah ada keputusan saya sampaikan,” pungkas Supratman. ***













