Jakarta, tandabaca.id
Mahkamah Konstitusi atau MK akan panggil empat menteri kabinet Jokowi dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat.
Sesuai hasil rapat, MK memutuskan panggil empat menteri Jokowi untuk didengarkan keterangannya pada sidang sengekta Pilpres pada Jumat, 5 April 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan keputusan untuk menghadirkan empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres diambil berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi.
“Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” ujar Suhartoyo saat sidang du Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Suhartoyo mengatakan empat menteri yang akan dihadirkan dalam sidang adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.
Selain itu MK juga akan meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
“Yang pertama yang perlu didengar Mahkamah adalah saudara Muhadjir Effendy Menteri Koodonator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI. Kedua Bapak Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” jelasnya.
“Tiga Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan. Empat Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima, dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” sambungnya.
Mengabulkan Permohonan Tim Hukum
Suhartoyo menerangkan pemanggilan empat menteri yang akan diperdengarkan keterangannya itu bukan berarti hakim konstitusi mengabulkan permohonan tim hukum Anies Muhaimin.
Hakim konstitusi merasa perlu mendengarkan keterangan dari pembantu Presiden Jokowi itu.
“Jadi semata-mata untuk kepentingan para hakim. Permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak. Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan, hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting didengar di persidangan,” beber Suhartoyo.
Lebih lanjut Ketua MK menyatakan nantinya pihak pemohon, termohon dan pihak terkait tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pertanyaan pendalaman.
Suhartoyo mengatakan hanya hakim konstitusi yang akan melakukan pendalaman dari keterangan masing-masing menteri.
“Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah maka pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaaan. Yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” tutup Suhartoyo.***














Responses (2)