Pilkades Serentak Berbasis Digital di Karawang Masih Menyisakan Persoalan

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau dua lokasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yakni Desa Jatisari dan Desa Cikampek Utama

Karawang, tandabaca.id
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Kabupaten Karawang yang digelar pada 28 Desember 2025 menyisakan persoalan.

Dari sembilan desa yang melaksanakan Pilkades digital, dua desa terpaksa ditangguhkan penetapan hasilnya akibat adanya sengketa.

Dua desa tersebut yakni Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya dan Desa Payungsari Kecamatan Pedas.

Penangguhan dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saefulloh, menegaskan bahwa keputusan penangguhan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Karawang yang menginginkan seluruh tahapan Pilkades benar-benar clear sebelum ditetapkan.

“Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa ada dua desa yang hasil Pilkadesnya ditangguhkan. Itu karena beliau ingin semuanya benar-benar jelas dan kebetulan Pak Bupati juga secara real time berada di lokasi,” ujar Saefulloh, pada Senin (29/12/2025).

Saefulloh menjelaskan, penyelesaian sengketa Pilkades memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui secara berjenjang.

BACA INI JUGA : DPRD Jabar Dorong Peningkatan Sarpras UPTD Disnakertrans

Mulai dari panitia Pilkades di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Pada saat penetapan, ada jeda waktu sekitar 30 hari kerja. Jika dalam waktu tersebut terjadi sengketa atau perselisihan, maka dilakukan proses mediasi dan musyawarah mufakat. Selama belum clear, hasil Pilkades belum bisa ditetapkan,” jelasnya.

Menurut Saefulloh, apabila proses mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka sengketa dapat dilanjutkan melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau dari musyawarah dan mediasi pemerintah tidak berjalan, maka jalurnya ke PTUN. Tahapannya memang seperti itu,” tambahnya.

Ia menegaskan, saat ini hanya dua desa yang masih dalam proses penyelesaian sengketa. Satu desa yaitu Cikampek selesai pada Minggu (28/12/2025) tengah malam.

Proses administrasi dan pembinaan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk sementara hanya dua desa itu. Prosesnya sudah berjalan sejak tadi malam. Kita menunggu usulan resmi dari panitia dan BPD, maksimal tiga hari,” katanya.

BACA INI JUGA : Para Mantan Turut Membantu Persib, Nyaman di Puncak Klasemen

Terkait pengamanan kotak suara dan data pemilihan digital, Saefulloh menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara tidak bisa dilakukan sembarangan.

Hal tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan hasil mediasi atau melalui putusan pengadilan.

“Karena ini Pilkades berbeda dengan Pemilu. Data suara digital tidak bisa langsung dibuka. Kalau mau dibuka harus ada keputusan pengadilan, makanya sekarang diamankan di tempat netral,” terangnya.

Saefulloh menyampaikan bahwa Pilkades digital ini menjadi proyek percontohan yang akan terus dievaluasi ke depannya.

Sehingga wajar jika masih ada kekurangan dan perlu evaluasi kedepannya.

“Kita akan lakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari panitia di tingkat desa hingga pengawasan berjenjang ke atas. Ini jadi pengalaman dan catatan penting kalau ke depan Pilkades digital kembali digunakan,” katanya.

Kericuhan terjadi di berapa desa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital serentak Karawang, Jawa Barat pada Minggu (28/12/2025).

BACA INI JUGA : Fraksi PKB DPRD Jabar Tetapkan 9 Program Prioritas Jawa Barat Tahun 2026

Akibat kericuhan itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh langsung turun ke lokasi dan menenangkan warga sampai kondisinya bisa terkendali.

Aep mengungkapkan secara tegas membekukan hasil Pilkades di tiga desa, bahwa tidak akan ada pemenang yang ditetapkan sebelum pengadilan mengeluarkan keputusan resmi.

“Aep datang langsung ke lokasi Pilkades di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya. Aep langsung ambil langkah untuk menjaga integritas demokrasi desa, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang menuntut proses Pilkades berlangsung transparan, jujur, dan terbuka,” katanya.

Aep menyampaikan di depan masyarakat, bahwa Pilkades Desa Tanjungmekar akan dibekukan hasilnya dan tidak ada pemenang sebelum ada keputusan dari pengadilan.

Bupati Aep menegaskan bahwa secara umum pelaksanaan Pilkades di Karawang berjalan dengan baik.

Pada hari yang sama, sembilan desa melaksanakan Pilkades dengan sistem digital, sebuah terobosan untuk meminimalkan kecurangan dan meningkatkan akuntabilitas.

“Alhamdulillah, Pilkades dilaksanakan di sembilan desa dengan skala digital. Saya berharap sistem ini benar-benar menghadirkan keterbukaan dan transparansi,” ujarnya.

BACA INI JUGA : Catatan Penting DPRD Jabar! Pilkada Digital Karawang, Soal Akses Lansia dan Disabilitas

Ada tiga desa yang dapat penangguhan hasil Pilkades tidak hanya terjadi di Pakisjaya. Juga ada Desa Cikampek Selatan dan Desa Payungsari di Kecamatan Pedes, juga mengalami kondisi serupa.

“Ini bukan hanya di Pakisjaya saja. Ada dua desa lainnya. Jadi total ada tiga desa yang mengalami hal yang sama,” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati Karawang Aep jangan ada anggapan masyarakat tidak percaya kepada pemerintah daerah Kabupaten Karawang turun langsung ke lapangan bersama Kapolres dan Dandim.

Justru hal imi sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius mengawal proses demokrasi hingga tuntas.

“Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan akan mengawal seluruh proses hukum sampai selesai, serta menjamin setiap keputusan yang diambil berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas,” katanya. (warkot)

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *