Polisi Akan Proses Laporan Dugaan Penganiayaan Wartawan Karawang

Kapolres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono

Karawang, tandabaca.id
Tindak pidana diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap wartawan di Karawang. Konon korban sempat disekap dan dicekoki air kecing atau urine, serta minuman keras.

Kekerasan terhadap dua orang awak media itu, diduga dilakukan oknum pejabat Pemkab karawang di wilayah Stadion Singaperbangsa, Karawang, Sabtu (17/9/2022) malam.

Salah satu korban berinisial G didampingi tim kuasa hukumnya telah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres Karawang pada Senin (19/9/2022) malam.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono membenarkan adanya laporan dari korban penganiayaan tersebut. Langkah hukum akan dilakukan untuk menyikapi pelaporan itu.

“Tadi malam, seperti kita ketahui korban berisial G sudah membuat laporan polisi ke Polres Karawang, tentunya kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujar Aldi saat diwawancara di Pemkab Karawang, Selasa (20/9/2022) sore.

Aldi menyatakan bakal memproses laporan tersebut untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan tim khusus dibentuk untuk mempercepat penanganan kasusnya.

“Kita sudah membuat timsus (tim khusus) untuk memproses kasusu tersebut. Siapapun yang terlibat kita akan memproses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Untuk kronologi kejadian, Aldi mengatakan pihaknya masih mendalami dan sudah memerintahkan Satreskrim untuk menangani kasus tersebut.

“Ini masih kami dalami. Kan tadi subuh laporannya, hari ini saya masih melakukan pengamanan demo. Tapi saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim sejauh mana korban ini menjadi korban penganiayaan,” imbuhnya.

Aldi menerangkan, ia telah memerintahkan Kasat Reskrim bertindak cepat dan membetuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut. “Intinya, kami akan memproses sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada,” ucapnya.

“Yang jelas korban sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan sempat dipanggil lagi untuk mendalami kronologis kejadian,” kata Aldi.

Diketahui, laporan perkara itu tertuang dalam nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.***

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *