Ridwan Kamil Koordinasi, untuk Pulangkan 12 Warga Jabar di Myanmar

Warga Jabar di Myanmar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri acara bakti sosial operasi katarak di RSUD Kiwari, Bandung, Selasa 9 Mei 2023. (humas kota bandung)

Bandung, tandabaca.id –
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus berkoordinasi dengan Kemenlu RI untuk Pulangkan 12 Warga Jabar di Myanmar.

Warga Jabar di Myanmar itu, disandera dan dipaksa bekerja sebagai online scam.

Pekan lalu Indonesia dikejutkan dengan adanya unggahan video dari akun Instagram terkait 20 WNI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar.

Dari jumlah tersebut 12 orang di antaranya merupakan warga Jawa Barat. Mereka disandera dan dipaksa bekerja sebagai online scam (penipuan perusahaan daring).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya berupaya mencarikan solusi pembebasan dengan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

“Karena ini bukan tupoksi pemerintah daerah, namun mereka adalah warga Jabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mencarikan solusinya,” kata saat menghadiri acara bakti sosial operasi katarak di RSUD Kiwari, Bandung, Selasa 9 Mei 2023.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengungkapkan peristiwa serupa di masa lalu, yang menimpa seorang ibu bernama Eti, warga Majalengka. Masyarakat sudah mengumpulkan donasi untuk pembebasan, namun tetap saja ujung tombak pembebasan berada di tangan Kementerian Luar Negeri.

“Pemerintah Jawa Barat sangat peduli dan prihatin bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mencarikan solusi sehingga mereka dapat pulang dengan selamat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kang Emil mengimbau kepada masyarakat luas untuk lebih berhati-hati menyikapi tawaran pekerjaan ke luar negeri.

“Kalau ada tawaran pergi ke luar negeri nggak jelas, jangan selalu percaya karena kejahatan apapun bisa terjadi di lintas wilayah,” imbaunya. ***

BACA INI JUGA
Syarat Staycation untuk Perpanjangan Kontrak Kerja, Ridwan Kamil : Kriminalitas

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *