Jakarta, tandabaca.id
Satpol PP Jakpus melakukan tindakan tegas, bangunan bermasalah di Jalan Kesehatan VII, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat dibongkar, Senin 28 November 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala didampingi stafnya Mohammad Daud mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut berdasarkan usulan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat lantaran pembangunan ini melanggar IMB.
“Pemilik bangunan membangun 4 lantaran, padahal di IMB yang terpasang di lokasi hanya 3 lantai. Pembongkaran itu dilakukan berdasarkan Rekomtek dari Sudin CKTRP Jakarta Pusat,” ungkap Aji Kumala, di sela-sela memimpin eksekusi pembongkaran, Senin (28/11/2022).
Peraturan Daerah
Lanjut Aji Kumala menerangkan, saat penertiban ini, Satpol PP menindaklanjuti dengan pembongkaran dalam kapasitasnya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Pembongaran tadi menggunakan alat manual berupa godam, palu, gergaji besi dan las listrik tenaga Kukas Satpol PP, berdasarkan yang ditandai petugas Sudin CKTRP Jakarta Pusat,” kata Aji Kumala menambahkan, selain petugas Satpol PP, dalam pembongkaran bangunan ini dibantu unsur samping diantaranya, TNI, Polri, petugas Sudin CKTRP, PTSP, Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan dan kelurahan.
Tokoh masyarakat Jakarta Pusat, Budi berharap Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meresufle jajaran Dinas CKTRP maupun Sudin CKTRP Jakarta Pusat karena membiarkan pembangunan menyalahi izin semakin marak di wilayah Kecamatan Gambir. “Pak Pj Gubernur DKI Jakarta harus segera meresufle jajaran tingkat Dinas, Sudin dan tingkat Kecamatan Gambir agar pembangunan melanggar tidak semakin menjamur,” tandasnya. (is)