Jakarta, tandabaca.id
Putusan MK (Mahkamah Konstitusi ) tidak membatalkan frasa seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
MK sudah berperan sesuai dengan fungsinya sebagai negatif legislator.
Ia menolak atau menerima gugatan warganegara yang kehilangan hak konstitusinya terhadap undang-undang.
Sayangnya, putusan tersebut membuat norma baru yakni frasa selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada, maka orang tersebut dapat mencalonkan meskipun batasan usia dibawah 40 tahun.
Putusan MK ini mengacu pada nama Gibran Walikota Solo sekarang ini yang berusia 36 tahun. Putusan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Terkait putusan tersebut, Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah memberikan sejumlah catatan terkait hal itu.
“Legal standing pemohon yang hanya fans Gibran apakah bisa diterima oleh MK. Ini tidak terkait langsung dengan hak konstitusional warganegara. Kemudian MK tidak wajib terikat oleh waktu untuk membuat putusan. Karena pemohon bulan Agustus 2023 mengajukan, kenapa terburu-buru memutuskan atau 3 hari sebelum pendafaran calon presiden/wakil presiden di KPU” Jelas Ramdansyah.
Untuk menjelaskan hal ini Ramdansyah membuat perbandingan.
SEBAGAI PEMBANDING
“Sebagai perbandingan saya pernah uji materi di MK pernah tanggal 3 April 2013, baru putus persis 1 tahun kemudian. Yakni tanggal 3 April 2014,” ujar Ramdansyah saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Senin malam (16/10/2023).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan atas gugatan aturan usia minimal capres-cawapres.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada saat sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
PERBEDAAN PENDAPAT 9 HAKIM
Pada sidang putusan tersebut juga terjadi perbedaan pendapat dari 9 Hakim MK terkait soal Kepala Daerah bisa menjadi Capres. 5 orang Hakim setuju, 2 menolak dan 2 menyatakan seharusnya gugatan tidak diterima. Namun hasil akhir mengabulkan sebagian putusan MK tersebut.
Ramdansyah mengingatkan bahwa amanah dari pembuat UU di Pasal 5 UU berbunyi.
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.”
Tujuan pembuatan UU adalah kejelasan rumusan, dijelaskan dalam penjelasan UU sebagai berikut.
“Bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.
Adapun, frasa dari Putusan MK yang tidak jelasnya rumusannya adalah terkait.
“Frasa selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada”.
Frasa ini seolah-olah orang dapat mencalonkan meskipun batasan usia dibawah 40 tahun selama pernah menjadi kepala daerah.
Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi norma baru ini harus dibahas DPR RI.
TAK BISA LANGSUNG EKSEKUSI
“KPU tidak bisa langsung eksekusi menjadi Peraturan KPU atau revisi Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden,” beber Ramdansyah.
Penjelasannya, “Ini kan norma baru yang harus dirumuskan oleh pembuat UU. Yang punya kewenangan adalah DPR RI. Padahal DPR RI tengah reses saat ini”.
“KPU sesuai amanah UU Pemilu harus konsultasi ke DPR RI,” imbuh Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta.
Ramdansyah menjelaskan, saat ini DPR RI tengah reses, jadi tidak ada eksekusi norma di internal DPR apalagi untuk konsultasi dengan KPU.
“Karena pendaftaran Capres dibuka 19 Oktober 2023, maka dalam kurun waktu 3 hari Peraturan KPU harus mendengar masukan masyarakat, konsultasi DPR dan diundangkan sekneg dalam berita negara, tampaknya tidak mungkin. Diluar isu yuridis, harus dipertimbangkan filosofis dan sosiologis,” jelas Ramdansyah yang juga akademisi di STISIPPB Soppeng.
TIDAK BISA DIHINDARI
“Secara sosiologis putusan MK itu terkait dengan Gibran dan Jokowi. Meskipun presiden sudah menyatakan tidak mau intervensi terhadap putusan MK, tetapi konotasi dari putusan MK tidak bisa dihindari (dari perspektif publik) bahwa presiden campur tangan,” imbuh Ramdansyah.
Karenanya jelas Ramdansyah, akan bijak dan naik pangkatnya Jokowi dari presiden menjadi negarawan yang dicintai oleh rakyatnya tidak mendorong Gibran anaknya menjadi bakal calon wakil presiden 2024.
“Bahwa adik Gibran adalah Ketua Umum PSI sekarang ini, maka dengan menunggu 5 tahun kedepan, Gibran dapat menggunakan kendaraan PSI untuk berpolitik praktis dan mudah-mudahan dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden 5 tahun kedepan karena sudah pernah berpengalaman sebagai kepala daerah,” jelas Ramdansyah.***














Responses (2)