Jakarta, tandabaca.id
Sistem Jalan Berbayar Jakarta dikomentari masyarakat dan Pengamat Perkotaan. Mau tahu pendapat mereka baca berita ini sampai selesai. Supaya nggak salah paham.
Sebagaimana diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub berencana akan menerapkan sistem jalan berbayar di 25 ruas jalan. Tarif yang akan dikenakan nggak tanggung tanggung hingga Rp19 Ribu.
Alasan Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem jalan berbayar itu guna mencegah dan menangkal kemacetan arus lalu lintas (lalin).
Kalau Lagi Tongpes Bagaimana
Sejumlah warga marah dan ngedumel dengan mengetahui rencana yang telah digulirkan Pemprov DKI Jakarta, itu.
“Kalau masalah macet di DKI biarpun diberlakukan jalan berbayar pasti macet juga. Bahkan bisa lebih parah macetnya,” celetuk Amung (56), pengendara bermotor, Kamis 12 Januari 2023.
Amung nggak asal nguap. Alias punya alasan kenapa berpendapat demikian.
“Karena dampaknya buat kendaraan motor ke depannya nggak juga bisa lewat jalan yang diberlakukan jalan berbayar. Apalagi, kalau dompet kosong (tongpes),” tegasnya.
Hal serupa juga dilontarkan, Edy (57). Dia mengungkapkan, masa jalan umum mau dibuat jalan berbayar.
“Sudah pada ngawur nih Aparatur Sipil Negara (ASN),” tuturnya.
Sementara itu, Pemprov DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sedang membahas rencana Penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau Electronic Road Pricing (ERP), jalan berbayar.
Lakukan Public Hearing
Sementara itu Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kan baru diproses. Oleh karena itu, ada baiknya DPRD dan Dishub DKI lakukanlah public hearing.
“Dengerin dong aspirasi atau masukan dari para ahli, kelompok penggiat transportasi dan komponen masyarakat yang jalannya akan dikenai sistem berbayar,” ungkapnya, Kamis (12/1).
Kang Yayat, panggilan karib untuk Yayat Supriyatna berharap, Pemprov DKI Jakarta tidak sekedar membuat aturan, tapi perlu juga memperhatikan aspek sosiologisnya.
Tujuannya agar kebijakan yang akan dibuat tidak semata-mata hanya untuk kepentingan transportasi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tetapi bagaimana dampak secara sosial ekonomi bisa ditekan atau dikurangi semaksimal mungkin untuk tidak menjadi beban ekonomi masyarakat ditengah ketidakpastian ekonomi di tahun 2023,” paparnya. (Is)













