Siswa MTs di Maluku Tewas, dalam insiden yang diduga melibatkan oknum petugas keamanan. Pelajar Muhammadiyah Jawa Barat Angkat Suara, tuntut keadilan atas meninggalnya rekan mereka.
BANDUNG, TANDABACA.ID – Peristiwa yang merenggut nyawa seorang pelajar madrasah tsanawiyah di Maluku kembali mengguncang ruang publik. Seorang remaja berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia dalam insiden yang diduga melibatkan oknum apparat keamanan. Kejadian ini tidak hanya memantik duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai praktik penegakan hukum, profesionalitas aparat, serta jaminan perlindungan hak asasi warga negara, terutama anak.
Dalam konteks negara hukum, setiap tindakan aparatur negara semestinya berlandaskan prosedur dan prinsip akuntabilitas. Ketika dugaan pelanggaran justru datang dari institusi yang memegang mandat penegakan hukum, kepercayaan publik menjadi taruhannya.
Salah satu kader Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Barat, Hakim Muttaqie Azka, menyampaikan sikap tegas atas insiden tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai bentuk main hakim sendiri. Ia menyatakan,
“Sungguh sangat biadab ketika oknum polisi melakukan tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan tewasnya pelajar Mts, tanpa berlandaskan aturan yang berlaku. Ini adalah perbuatan keji dan hina, serta merusak citra kepolisian,” katanya dalam rilis yang diterima redaksi.
BACA INI JUGA : Meksiko Membara Pasca-Kematian El Mencho, Piala Dunia 2026 Terancam
Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan moral sekaligus tuntutan etis terhadap aparat penegak hukum. Dalam kerangka konstitusional, setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan hak untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan yang berlaku.
Hakim menegaskan bahwa tidak semestinya seorang pelajar dihakimi tanpa melalui proses hukum yang sah. Praktik semacam itu dinilai sebagai pengingkaran terhadap prinsip due process of law yang menjadi fondasi sistem peradilan modern. Negara hukum tidak memberi ruang bagi tindakan sewenang-wenang, terlebih terhadap anak yang secara yuridis dilindungi oleh berbagai regulasi nasional maupun internasional.
Arianto Tawakal, yang seharusnya berada di ruang kelas, menuntut ilmu, dan menata masa depan, kini kehilangan kesempatan tersebut untuk selamanya. Tragedi ini menjadi refleksi pahit tentang rapuhnya perlindungan terhadap kelompok rentan ketika prosedur hukum diabaikan.
Hakim menuntut agar oknum Bripka MS, yang disebut dalam dugaan kasus ini, dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tuntutan tersebut tidak diarahkan pada penghukuman emosional, melainkan pada penegakan keadilan yang proporsional dan transparan. Dalam pernyataannya, ia juga mengemukakan pertanyaan kritis,
“Kalau yang membunuh adalah polisi, dan yang melakukan penyidikan adalah polisi, apakah kita bisa mempercayai polisi?”
Pertanyaan itu mencerminkan problem klasik konflik kepentingan dalam proses investigasi internal. Secara akademik, situasi ini menuntut mekanisme pengawasan eksternal yang independen guna menjaga objektivitas dan integritas proses hukum.
BACA INI JUGA : Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Jabar, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci
Desakan pembentukan tim independen untuk mengawal kasus ini menjadi bagian penting dari tuntutan tersebut. Hakim menilai, kasus kekerasan oleh oknum aparat bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, keberadaan mekanisme pengawasan eksternal dapat memperkuat akuntabilitas serta memulihkan kepercayaan publik. Transparansi dalam proses penyelidikan, keterbukaan informasi, serta partisipasi lembaga pengawas yang tidak memiliki afiliasi struktural dengan institusi terduga pelaku merupakan langkah krusial untuk memastikan keadilan substantif tercapai.
“Kami Pelajar Muhammadiyah akan terus mengawal kasus ini. Kita percayakan tugas ini kepada pihak berwajib, tugas kami hanyalah mengawal kasus ini agar keluarga korban bisa mendapat keadilan,” ujar Hakim.
Pernyataan tersebut menunjukkan posisi organisasi pelajar sebagai elemen masyarakat sipil yang berfungsi melakukan kontrol sosial secara konstruktif. Dalam tradisi demokrasi, partisipasi masyarakat sipil menjadi pilar penting dalam memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab.
Tragedi ini pada akhirnya menuntut refleksi yang lebih luas tentang relasi antara aparat negara dan warga, khususnya generasi muda. Institusi kepolisian memegang mandat strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun mandat itu harus dijalankan dalam koridor hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Keadilan bagi Arianto Tawakal bukan hanya soal penghukuman individu, melainkan juga tentang pemulihan kepercayaan publik dan penegasan bahwa hukum berdiri di atas semua golongan. Di tengah duka yang masih menyelimuti, masyarakat menanti proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan, sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya tanpa kecuali.***rilis***













