Jakarta, tandabaca.id
Tawuran di Ciracas, AR (21) alias KA pelaku pembacokan terancam hukuman delapan tahun penjara, pasal menjeratnya 351 KUHP.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, AR (21) alias KA selaku pelaku pembacokan saat tawuran dua kelompok gangster Jalan Suci RT 09/04, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (12/2/2023) dinihari.
“Pelaku pembacokan dikenai Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman delapan tahun penjara,” kata Fanani, di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Sebagai informasi, satu korban meninggal dunia berinisial RH (21), usai tawuran antara dua kelompok gangster remaja di Jalan Suci RT 09/04, Susukan, Ciracas, Jakarta timur pada Minggu (12/2/2023) dinihari.
Fanani menjelaskan korban meninggal dunia dikarenakan terkena bacokan pada bagian perut.
“Kelompok Trops dengan Kelompok Chober yang tawuran, RH meninggal dunia usai sabetan clurit merupakan anggota gangster Trops, yang total anggotanya berjumlah 12 orang menyerang lantaran ditantang oleh kelompok Chober,” lugasnya.
Diketahui, kondisi RH seusai terkena bacokan tersebut penuh dengan darah di bagian perutnya.
Kemudian, RH langsung dibawa rekan – rekannya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk diberikan penanganan intensif.
“Pemuda berinisial AR diduga sebagai pelaku, karena didapati video rekaman ponsel seorang Satpam yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian,” tuturnya.
“Selanjutnya, sekitar jam 13.30 WIB diduga pelaku dapat diamankan di kediamannya wilayah Setu, setelah itu diduga pelaku mengakui telah membacok korban dibagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah celurit,” tambahnya.
AR juga mengakui sempat membuang barang bukti celurit yang digunakan seusai membacok korban.
Namun, Fanani menegaskan anggotanya dari Kepolisian Sektor Ciracas, berhasil mendapatkan kembali barang bukti tersebut yang rupanya telah diamankan warga sekitar
Sehingga, AR kemudian dibawa ke Polsek Ciracas beserta barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut.
Response (1)