Tidak Sesuai Izin, Bangunan di Jalan Kepu Timur Kemayoran Dibongkar Satpol PP Jakpus

dibongkar satpol pp jakpus
BONGKAR - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat ketika membongkar pembangunan tidak sesuai Izin di Jalan Kepu Timur, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto : Ivan Siagian)

Jakarta, tandabaca.id
Pembangunan melanggar di wilayah Kemayoran akhirnya dibongkar-bongkarin petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat pada, Rabu (21/9/2022).

Pembongkaran bangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terletak di Jalan Kepu Timur nomor: 296 RT 002/04 Kemayoran, Jakarta Pusat ini dibongkar dengan peralatan manual tenaga Kuli Kasar (Kukas).

Sebelum dibongkar, sempat diprotes Lawyer perwakilan pemilik bangunan. Kemudian, muncul berinisial nama BG salah satu petugas Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat yang disebut-sebut saat pembongkaran bangunan ini.

Meski begitu, petugas Satpol PP tidak menghiraukan protes tersebut dan kemudian langsung naik ke lantai IV untuk membongkar bagian bangunan yang ditandai Sudin CKTRP Jakarta Pusat.

“Kami hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pembongkaran bangunan sesuai usulan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Sudin CKTRP Jakarta Pusat nomor: 2174/-1.758.1 tanggal 31 Agustus 2022. Bangunan tersebut berlokasi di, Jalan Kepu Timur nomor: 296 RT 002/04 Kemayoran, Jakarta Pusat,” ungkap Mohammad Daud Staf Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Pusat seraya menambahkan, yang dibongkar-bongkarin juga pada bagian yang sudah ditandai petugas Sudin CKTRP Jakarta Pusat.

“Ada 65 petugas gabungan dari Satpol PP Jakarta Pusat yang dikerahkan ke lokasi pembongkaran yaitu terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Polri, aparat kelurahan, kecamatan dan 20 tenaga bongkar Satpol PP. “Pembongkaran menggunakan peralatan manual yang berlangsung tiga jam,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *