Tujuh Preman Pelaku Pemalakan PKL Cipadu Modus Uang THR Dicokok

Tujuh Preman Pelaku Pemalakan
Surat edaran berisi permintaan uang THR. Nominal yang diminta Rp300 Ribu per lapak.

Tangerang, tandabaca.id
Tujuh Preman Pelaku Pemalakan dan Pemerasan terhadap ratusan PKL Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Tangerang Dicokok. Modus Minta Uang THR.

Preman yang minta uang THR kepada ratusan PKL Cipadu Tangerang itu ditangkap jajaran Polsek Ciledug, Selasa 28 Maret 2023.

Dalam menjelankan aksinya, pelaku melengkapi dirinya dengan surat edaran berisi permintaan uang THR. Nominal yang diminta Rp300 Ribu per lapak.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pemalakan modus minta THR ke PKL berhasil digagalkan karena, korban cepat melapor.

Menurut Zain ke 7 pelaku yang dibekuk adalah S alias Jeger, JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.

Para pelaku katanya meminta THR, dengan cara menyebar surat edaran kepada para pedagang dengan mengatasnamakan pribadi.

“Satu dari tujuh pelaku yang berhasi diringkus adalah ketuanya, yaitu S alias Jeger, berusia 43 tahun dan 6 pelaku lain adalah anggotanya,” kata dia.

“Sedangkan surat edaran permintaan THR itu disebar mereka, dengan mengatasnamakan pribadi. Bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, para pelaku pemerasan THR tersebut berhasil ditangkap atas adanya aduan sejumlah pedagang yang melapor melalui call center 110.

“Selain meringkus para pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 785.000 dan buku catatan penerimaan uang THR,” ungkapnya.

Zain mengatakan pihaknya akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan.

Termasuk saat arus mudik hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Zain. ***

BACA INI JUGA

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *