Jakarta, tandabaca.id
Sebanyak 34 pelanggar Tibum Jalani Sidang Yustisi Tipiring di PN Jakpus Jalan Bungur Besar Raya, Jumat 9 Agustus 2024. Pak Ogah Didenda Rp500 Ribu
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Parluhutan Tumbur Purba membenarkan, Satpol PP Jakarta Pusat menghadirkan para pelanggar Tibum diantaranya, berjualan di trotoar, membuang sampah, pengemis, asongan, pengamen, pak ogah.
Selanjutnya, pelanggar yang tidak memiliki ijin keramaian dan juga pemilik rumah kost tidak melaporkan penghuninya.
“Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada 39 pelanggar namun yang hadir dalam sidang yustisi 34 pelanggar. Dalam Sidang Yustisi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dipimpin Hakim Faisal, SH, MH dan sebagai Panitera :Bryan Oktaviafirnando, SH, MH didampingi dari Kejaksaan Triyanti Merlyn C Pardede, SH dan Korwas PPNS Polda Sunardi,” kata Purba didampingi Penyidik PPNS Satpol PP Jakarta Pusat.
Adapun rincian pelanggar, lanjut, Purba antara lain, satu pelanggar Pak Ogah didenda Rp500 Ribu.- dan 2 pelanggar tidak sanggup bayar denda sehingga menjalankan sanksi kurungan dengan dititipkan di Panti Sosial selama 20 (dua puluh) hari.
Sementara itu, Pasal 40 huruf a (pengemis, asongan dan pengamen). Dua pelanggar membayar denda masing-masing Rp 100.000,- dan
4 pelanggar tidak sanggup bayar denda sehinga menjalankan sanksi kurungan dengan dititpkan di Panti Sosial selama 20 (dua puluh) hari
“Total ada 6 Pelanggar yang tidak sanggup membayar denda sehinga mereka menjalankan sanksi kurungan dengan dititpkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 (dua puluh) hari,” jelas Purba sembari mengatakan para pelanggar tibum disidangkan sebagai upaya memberikan efek jera sehingga para pelanggar tidak mengulangi kembali pelanggaranya (van/pkol)













