Rafael Tegaskan Perda PDP Upaya Nyata Memperbaiki Distribusi Kebutuhan Pokok

distribusi kebutuhan pokok
Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang SH saat sosialisasi Perda PDP di GOR Melong, Cimahi beberapa waktu lalu.

Bandung, tandabaca.id
Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) merupakan upaya nyata, dalam memperbaiki distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang SH mengatakan distribusi kebutuhan pokok acap terkendala berbagai hal, harganya juga fluktuatif;

“Hadirnya Perda PDP ini ialah wujud upaya nyata Pemprov Jabar untuk memperbaiki manajemen distribusi barang kebutuhan masyarakat,” katanya, Selasa 11 April 2023.

Beberapa waktu lalu, Rafael menggelar agenda penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) kepada masyarakat, di GOR Melong Asih, Cimahi, beberapap waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, kata Rafael, pihaknya menyampaikan kepada warga yang hadir bahwa Pemprov Jabar, sedang dan akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit yang harus juga dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota.

Rafael menuturkan secara umum latar belakang Perda PDP bermula dari persoalan kelangkaan persediaan (stok), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok, selain menjadi tanggung jawab pemerintah pusat juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurut dia, kelangkaan stok terjadi, apabila suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.

“Dan salah satu faktor yang menjadi penyebab kelangkaan stock ini antara lain, kelemahan manajemen distribusi logistik,” katanya.

MANAJEMEN LOGISTIK

Rafael juga mengatakan manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.

Dalam kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi.

Selain itu penyelenggaraan pusat distribusi berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok, kata Rafael, yang akan berdampak harga pembelian di tingkat produsen akan menjadi meningkat dan harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil.

“Selain itu, penyelenggaraan pusat distribusi juga dapat melindungi kepentingan petani/peternak/nelayan dan pemangku kepentingan lainnya,” kata dia.

Lebih lanjut Rafael mengatakan Peraturan Daerah ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di Provinsi Jawa Barat.***

BACA INI JUGA
Perda PDP Upaya Pemerintah Tingkatkan Manajemen Distribusi Kebutuhan Masyarakat

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *