Bandung, tandabaca.id
Bank Artha Graha Internasional (BAGI) berinisiatif ajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pembubaran dana pensiun milik perusahaan.
Usul yang diajukan Bank Artha Graha Internasional itu selanjutnya, disetujui OJK, berlaku efektif sejak 30 Juni lalu.
Dana pensiun Artha Graha yang diusulkan dibubarkan oleh BAGI didirikan Bank Inter-Pacific tahun 2005 saat merger dengan Bank Artha Graha.
Corporate Secretary BAGI Marlene Gunawan dalam keterangannya menjelaskan bahwa dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun seperti yang diatur dalam POJK 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.
“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp 3,1 miliar dan hanya ada tiga orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger,” ujar Marlen Gunawan.
Penjelasan yang disampaikan Marlene Gunawan ini disampaikan untuk melengkapi informasi yang berkembang mengenai pembubaran dana pensiun Artha Graha yang dikutip sejumlah media dari laman resmi OJK.
Pihak OJK membentuk tim likuidasi dana pensiun Artha Graha yang terdiri dari Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota. Tim bekerja di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) untuk memastikan pelaksanaan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
OJK mengimbau peserta dana pensiun Artha Graha yang berjumlah tiga orang agar tetap tenang karena dana peserta yang jumlahnya Rp 3,1 miliar akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan yang lebih memenuhi ketentuan. ***
Response (1)