Berita  

BPOM Ungkap 5 Sirup Diduga Mengandung EG, Daftarnya Ini

5 Sirup Mengandung EG
Ilustrasi 5 Sirup Diduga Mengandung EG

Jakarta, tandabaca.id
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ungkap 5 obat sirup diduga mengandung senyawa etilen glikol (EG), yang melebihi ambang batas. Dafarnya Ini

Temuan itu, berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022. Pengujian itu menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sejumlah daerah.

“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” demikian keterangan resmi BPOM dari laman resminya, Kamis 20 Oktober 2022.

BPOM menyatakan, penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi. Di antaranya pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Adapun acuan yang digunakan dalam pengujian itu adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sesuai Farmakope Indonesia dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Etilen Glikol

Berikut lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diterbitkan BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

BACA JUGA : Kandungan EG dab DEG Lebihi Ambang Batas, BPOM Tarik 5 Obat Sirup Dari Peredaran

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Upaya menghubungi produsen obat yang disebutkan oleh BPOM untuk mengonfirmasi informasi ini, namun produsen yang bersangkutan masih belum memberikan respons terkait pemberitaan ketetapan BPOM.

Sementara itu, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10).

Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Ratusan kasus itu didapatkan dari laporan 20 provinsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *