Bandung, tandabaca.id
Disdik Jabar tengah selidiki dugaan sindikat pemalsu dokumen KK (kartu keluarga) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan penelidikan dilakukan menyusul temuan 89 kasus pemalsu dokumen KK di 15 Kabupaten/Kota.
“Terkait temuan itu, sekarang tim sedang mengkaji, untuk sindikat atau tidak, kami belum bisa memastikan. Tapi yang jelas ini tidak terjadi dalam satu kota, ada di 15 kabupaten/kota,” katanya.
Wahyu menjelaskan, cara memalsukan dokumen KK itu canggih, sebab dilakukan dengan cara membuat QR Code palsu yang ada pada KK. Kode palsu itu kemudian diisi link yang tertuju pada situs yang seolah-oleh milik Disdukcapil.
“Mereka lebih canggih, kalau misalnya kita QR Code itu bukan QR Code dari Disdukcapil, jadi dia (oknum) buat QR dan tersambung di URL seolah-olah Disdukcapil, sehingga verifikator melihat seolah-olah benar,” ujarnya.
Menurutnya, karena sangat mirip dengan laman Disdukcapil, tim verifikator sempat meloloskan 89 peserta tersebut sebelum akhirnya didapat ada data palsu dalam dokumen KK yang dilampirkan sebagai persyaratan PPDB.
“Di tahap awal sebelumnya ada 4.791 (yang dibatalkan), kemudian ternyata masih ada yang lolos, yang lolosnya ini kami dalami karena linknya sama. Itu yang bisa menyebabkan akhirnya verifikator ini (meloloskan),” ungkap Wahyu.
“Itu kan terbatas waktu dan di akhir, semakin numpuk semakin banyak kan, dan bisa jadi kejadian lah yang seperti sekarang, tapi kami mencoba untuk tidak kecolongan sehingga tim terus bergerak dan akhirnya kami menemukan yang tadi (89 kasus),” lanjutnya.
Disdik Jabar kemudian bakal melakukan kajian atas 89 kasus pemalsuan dokumen itu. Kajian dilakukan untuk menentukan mana saja yang bisa di bawa ke ranah hukum.
SOAL NASIB 89 SISWA
Sementara untuk untuk nasib 89 siswa yang menggunakan data palsu itu, Wahyu menyatakan pihaknya sedang mengkaji sanksi yakni memindahkan yang bersangkutan dari sekolahnya saat ini. Hal itu kara dia sesuai dengan peraturan Gubernur.
“Kami ingin mengedepankan perlindungan terhadap siswa. Jika ya, dari 89 itu apakah seluruhnya atau sebagian atau tidak ada, harus melakukan pembatalan. Tapi kita prosesnya akan dalam 1 tahun, artinya siswa bisa tetap sekolah, tapi selanjutnya bisa keluar dari sekolah tersebut (pindah),” tutup Wahyu.***










Responses (2)