Disdik Siap Laksanakan Larangan Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Sampaikan Ini

Kepala Disdik Jabar Purwanto (Disdik Jabar)

Disdik Jabar Siap Laksanakan Larangan Peserta Didik Bawa Motor ke Sekolah. DPRD Bilang Sebaiknya di Perkotaan yang Zonasinya Mudah Ditempuh.

Bandung, tandabaca.id
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menjalankan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.

Kepala Disdik Jabar Purwanto, menjelaskan kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.

“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujarnya.

Purwanto menambahkan, Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk mendukung ketersediaan infrastruktur penunjang, seperti trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki.

“Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah,” katanya.

Sekolah Menyambut Positif

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat, menuturkan sekolah-sekolah di Jawa Barat secara umum menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan serta disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.

Namun, ada beberapa masukan dari sekolah di daerah terkait kebutuhan penyesuaian dengan akses transportasi terbatas.

“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya.

Sebaiknya Bertahap

Namun di mata DPRD Jabar, penerapan aturan tersebut sebaiknya dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kondisi tiap daerah.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menilai kebijakan ini akan lebih efektif jika diterapkan di wilayah perkotaan, di mana jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah relatif dekat serta memiliki fasilitas pendukung yang memadai.

“Tentunya kebijakan itu harus didasari oleh berbagai pertimbangan. Pertama, dari sisi jarak, maka yang disampaikan gubernur cukup bagus yaitu jarak yang dekat diprioritaskan jalan kaki,” ujarnya, Sabtu 1 November 2025.

Menurut Ono, di kawasan perkotaan seperti Bandung, Bekasi, atau Depok, sistem zonasi sekolah sudah cukup mendukung penerapan larangan ini. Siswa umumnya bersekolah di radius yang masih bisa ditempuh dengan berjalan kaki atau bersepeda.

Menekan Kebiasan Motoran Tanpa SIM

“Kalau wilayah kota dengan zonasi itu bisa ditempuh. Tinggal dilihat sekolah dengan radius berapa kilometer itu diharapkan bisa menggunakan sepeda atau jalan kaki,” ujarnya.

Selain jarak, kebijakan ini juga dinilai penting untuk menekan kebiasaan pelajar yang berkendara tanpa surat izin mengemudi (SIM). Menurutnya, keselamatan pelajar menjadi alasan utama mengapa kebijakan ini perlu dijalankan, meski dengan ukuran yang jelas.

“Penggunaan kendaraan itu banyak sebelumnya digunakan siswa yang belum memiliki SIM. Jadi menurut saya aturan ini bisa diterapkan tapi nanti dihitung jaraknya. Kalau misalnya 1 kilometer masih cukup wajar, atau dari sisi waktu tempuh 30 menit dengan jalan kaki. Jadi kita punya ukuran yang jelas,” pungkasnya.@Ry

BACA INI JUGA
Persib Pecah Telor! Di Gianyar, Kalahkan Bali United 1-0
Oktober 2025 Bulan Penuh Kemenangan, 1 November Kontra Bali United!
Stunting Tinggi, Ono Surono : Eksekutif di Jawa Barat Omon-omon Saja

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *