Bandung, tandabaca.id
DPRD Jabar, Progres Raperda (Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah) RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 masih dievaluasi Kemendagri.
Ketua Pansus VI DPRD Jabar Hasbullah Rahmad mengatakan hal tersebut saat ditanya wartawan soal Progres Raperda RTRW 2022/2024.
“Pansus VI DPRD Jawa Barat telah selesai membahas Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042. Sudah disetujui lewat rapat paripurna, dan sudah diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu (dievalusi) bisa dimasukkan kedalam lembar daerah untuk menjadi Perda,” katanya, Senin 7 November 2022.
Selama pembahasan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 lanjut Hasbullah Rahmad, Pansus VI DPRD Jawa Barat telah menyusun beberapa rekomendasi dan sudah disampaikan saat rapat paripurna belum lama ini.
“Dari hasil pembahasan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 yang terdiri dari XIII Bab, 143 pasal dan 7 lampiran. Pansus VI sudah menyusun rekomendasi,” kata dia.
Rekomendasi yang disampaikan Pansus DPRD Jawa Barat tersebut diantaranya;
Sosialisasi
Pansus VI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 setelah diundangkan atau ditetapkan sebagai Perda.
“Supaya diketahui dan diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan,” jelas politisi asal PAN Jabar.
Koordinasi dengan Pemerintah Kota atau Kabupaten
Selain itu Pansus VI memerinta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan koordinasi, sinkronisasi dan supervisi kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“Agar terwujudnya penataan ruang provinsi dilakukan melalui kesesuain program dan ruang serta pengawasan,” ucap dia.
Perda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 Sebagai Dasar Hukum atau Acuan
Pansus VI pun meminta Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 ini sebagai dasar hukum atau acuan untuk setiap rencana pembangunan di Jawa Barat.
“Pembangunan baik di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota,” pinta dia.
Lalu, Pansus VI meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan agar Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat 2022-2042 tersebut dievaluasi oleh Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi Perda. ***