Bandung, tandabaca.id
Empat terdakwa penyelundup sabu seberat 1 ton yang kasusnya terjadi di Pangandaran Jawa Barat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman mati.
Empat terdakwa ini adalah Mahmud Barahui WNA Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah. Keempat terdakwa hadir secara online.
“Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi pelantara narkotika 1 ton masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU membacakan tuntutan dalam persidangan.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Bandung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan baik secara langsung atau pun tertulis.
BACA JUGA : Pasutri Siksa dan Sekap ART Hingga Babak Belur
Keempat terdakwa sepakat akan menyampaikan pembelaan melalui penasehat hukumnya. “Penasehat hukum,” ucap keempat terdakwa.
Hakim juga menyatakan, barang bukti mobil Honda Mobilio dan perahu yang digunakan untuk membawa sabu ini disita untuk diberikan kepada negara, sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada pemilik.
Sementara itu, untuk pembelaan akan disusun dahulu oleh tim penasehat hukum dan akan disampaikan penasehat hukum sepekan mendatang.
Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikendalikan Seorang WNA
Dalam persidangan, terungkap jika barang haram itu dikendalikan seseorang WNA bernama Rais yang belum diketahui keberadaanya.
Majelis hakim bertanya kepada terdakwa Hendra, didistibusikan dari siapa dan dari mana asal usul sabu tersebut.
BACA JUGA : Maling Motor Bersenpi Beraksi di Mustikajaya Bekasi
“Mahmud (distribusi), dari Rais (asal sabu), saya nggak kenal,” kata Hendra.
Hendra menyebut, dirinya kenal dengan Rais melaui sambungan telepon. Hendra menuturkan sabu tersebut akan disimpan di sebuah gudang yang disewanya. Sementara itu, Rais memintanya pergi jika sabu itu berhasil disimpan di gudang.
“Di gudang, dikunci, kamu pergi yang jauh, Rais suruh saya, kamu pergi yang jauh,” ucap Hendra.
Hendra sendiri menyadari jika sabu itu adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di Indonesia. “Iya yang mulia, saya butuh uang, iya sadar, iya yang mulia (sudah tahu),” ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan WNA Afganistan Mahmud Barahui, jika sabu itu berasal dari Rais.
“Atas permintaan siapa sabu didistibusikan? Pernah bertemu dengan rais?” tanya Majelis Hakim.
“Rais, tidak,” kata Barahui melalui transleternya.
Kepada majelis hakim, Barahui mengatakan ia merupakan WNA Afganistan. Ia membawa sabu tersebut melalui jalur laut Pakistan. Barahui mengaku, ia tak memiliki surat-surat izin memasuki wilayah Indonesia.
“Dari (lewat laut) Pakistan, nggak punya (surat), lewat laut,” ujarnya. ***