Giat Sosialisasi Perda Menjadi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Kegiatan Legislatif Tahun 2024

Bandung, tandabaca.id
Mulai 1 Oktober 2025, kegiatan Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Jawa Barat resmi diganti menjadi kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama kegiatan, melainkan juga penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program-program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Perubahan ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Jabar, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM, dalam keterangannya kepada media, Kamis (9/10/2025).

“Mulai Oktober, tidak lagi sosialisasi Perda. Kegiatannya kini adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini bagian dari tiga fungsi utama DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujarnya.

Dasar Hukum Kegiatan DPRD Jabar

Sekwan Dodi menjelaskan bahwa baik kegiatan Sosialisasi Perda maupun kegiatan Pengawasan Pemda memiliki dasar hukum yang kuat. Berikut rincian dasar hukumnya:

Untuk Sosialisasi Perda

Sosialisasi Perda dasar hukumnya yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 (diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah.

Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 (diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Untuk Pengawasan Pemerintahan Daerah:

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), yang mengatur kewenangan daerah dan peran DPRD dalam pengawasan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Apa Perbedaan Sosper dan Pengawasan Pemda?

Dodi memaparkan, dalam kegiatan Sosper, anggota DPRD hanya menyampaikan satu Perda tertentu kepada masyarakat. Lokasi kegiatan pun ditentukan oleh anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun, dalam kegiatan pengawasan, pendekatannya berbeda.

“Pengawasan itu bukan lagi soal dapil. Anggota DPRD mewakili lembaga, bukan pribadi atau wilayah tertentu. Masyarakat juga tidak melihat dari dapil mana. Bagi mereka, yang datang adalah DPRD Jawa Barat,” kata Dodi.

BACA INI JUGA
Bale Pananggeuhan Diapresiasi, DPRD Jabar : Buka Juga di Kota Kabupaten
Kondisi Pondok Seni Pangandaran Memprihatinkan, DPRD Jabar Dorong Hal Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *