Bandung, tandabaca.id
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bupati Musi Rawas Utara (Muaratara) melakukan pembiaran terhadap pengangkutan batu bara di Kecamatan Nibung, Muaratara, Sumsel.
Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Nibung Sumsel Abdul Azis SH mengatakan hal tersebut di atas saat diwawancarai via telepon, Sabtu 3 Desember 2022.
“Ini menunjukkan Gubernur dan Bupati sudah melakukan pembiaran terhadap jalan rusak gegara dump truck,” katanya.
Abdul Azis menjelaskan sudah 2 tahun ini kehidupan warga masyarakat Nibung dihantu waswas karena jalan di depan rumahnya dilewati dump truck batubara.
“Ini sebetulnya sudah 2 tahun, sejak awal sudah ada protes, protes semakin menjadi beberapa saat ini karena lalulintas batubaranya semakin banyak. Mobilitas warga jadi terganggu,” katanya.
Dengan adanya lalulintas batubara di depan rumah warga inilah, kemudian masyarakat melakukan demo di depan kantor kecamatan.
Demo dilakukan karena jalan jadi berkabut akibat polusi dump truck pengangkut batu bara.
Selain itu, jalan juga menjadi rusak. Berdasarkan data Kementerian PUPR jalan yang rusak itu panjangnya mencapai 28 kilometer.
Tidak hanya itu, ada juga kasus kebakaran lahan gegara lalulintas dump truck. “Entah bagaimana mungkin tumpah solarnya, saat itu pas lagi musim panas,” katanya.
PT Triaryani sebagai penanggung jawab pekerjaan, dan PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) sebagai perusahaan pengangkutan. Tidak mau bertanggungjawab.
“Akibatnya masyarakat sendiri yang harus kena getahnya,” terangnya.
Soal kerugian mobilitas warga juga tinggi, anak sekolah juga jadi terhambat pergerakannya.
“Acap terjadi kemacetan,” tambahnya.
Kamis 1 Desember 2022, kemarin warga audiensi ke Komisi III DPRD Kabupaten Muaratara.
“Hasilnya ternyata PT SRG yang sebelumnya selalu mengaku punya izin angkut ternyata nggak punya izin,” terangnya.
Yang dia punya hanya rekomendasi dari Dishub Provinsi untuk mengurus izin.
“Sudah 4 kali disampaikan untuk urus izin tetapi nggak diurus juga,” imbuhnya.
Penilaian Masyarakat
Itulah yang masyarakat sesalkan, seharusnya tolak saja permohonannya, jangan rekomendasi untuk urus izin.
“Sarat angkutan batubara itukan, adalah jalan khusus, nggak bercampur dengan jalan masyarakat,” katanya.
Itu yang kemudian jadi penilaian masyarakat, bahwa Pemerintah Provinsi khususnya Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten khususnya bupati yang tidak tegas.
“Gubernur Sumsel dan Bupati Muaratara seolah melakukan pembiaran,” katanya.
Hasil dari audiensi dengan dewan pun, akhirnya harus mempetimbangkan hal itu juga.
“PT SRG dan PT Triaryani diminta untuk urus izin selama tiga bulan,” terangnya.
Dalam tiga bulan itu, dump truck harus tertib, pasang terpal jangan sampai batubaranya berceceran di jalan lagi, harus beroperasi malam hari, tidak boleh siang.
Hal lain yang jadi rekomendasi, iring-iringan dump truck juga tidak boleh lebih dari tiga.
“Bila hal itu dilanggar, akan ditutup,” tegasnya.
Hal lain yang ingin ditegaskan Abdul Azis dalam penjelasannya ini adalah, meminta kementerian terkait juga ikut memperhatikan permasalahan ini.
Kementerian yang dimaksud adalah, Kementeri Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan.
“Masyarakat sudah apatis dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Pembohongan Publik
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Nibung Haipi Gostori menambahkan terkait permasalahan yang tengah dituntut masyarakat ini, PT SRG dan PT Triaryani telah melakukan pembohongan publik.
Alasannya, pertama, perusahaan itu selalu, mengatakan mereka memiliki izin melintas, nggak tahunya tidak.
Kedua, ketentuan dishub muatan maksimal 8 ton tetapi mereka selalu mengangkut lebih dari 10 ton.
Ketiga, perusahaan itu selalu mengatakan, ini demi kepentingan masyarakat Nibung.
“Sopir sopir mereka paling berapa orang, sedangkan masyarakat Nibung itu 20 ribu jiwa lebih,” katanya. ***