Bandung, tandabaca.id
Penyusunan RAPBD Jabar 2024 harus jadi prioritas, dan harus bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tentunya harus sesuai aturan yang ada.
Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat mengatakan hal tersebut di atas dalam wawancaranya dengan beberapa wartawan, Kamis 7 September 2023.
Kang TH, panggilan karib untuk Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat berharap Pejabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera melanjutkan program – program dan pekerjaan gubernur sebelumnya.
Salah satu program dan pekerjaan mendesak yang harus segera dilakukan Kang BTM, panggilan untuk Bey Triadi Machmudin adalah Penyusunan RAPBD Jabar 2024.
“Saat ini yang paling penting adalah proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024,” katanya.
Pekerjaan itu, kata Kang TH, jangan sampai ditunda dengan alasam masih beradaptasi. Sebab hal tersebut penting untuk kemaslahatan bersama.
Semua tidak lain dikarenakan, pergantian Gubernur definitif, Kang RK (Ridwan Kamil) ke Kang BTM berlangsung di tengah proses penyusunan RAPBD Jabar 2024.
“Bey Triadi Machmudin diminta untuk cepat beradaptasi. Sebab banyak pekerjaan penting, mendesak yang harus segera diselesaikan,” terangnya.
Pesan Kang TH yang lainnya, Kang BTM harus bisa menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Jabar dengan baik, dan tentunya harus sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu harapan kita (DPRD Jabr) apa yang ditinggalkan (pekerjaan rumah) oleh gubernur definitif bisa dikerjakan oleh Pj Gubernur Jabar, bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang ada,” harapnya.
Sebab gubernur definitif dengan Pj berbeda, tambah Kang TH, perbedaannya adalah, tidak ada beban janji politik yang harus segera dituntaskan.
KERJA PJ SIFATNYA HANYA MELANJUTKAN
Pekerjaan Pj Gubernur Jabar, sifatnya hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan Gubernur Jabar definitif, Kang RK.
“Seperti melanjutkan pekerjaan, ritme yang sudah ada dan pekerjaan lainnya sesuai aturan yang ada, yang selebihnya tentu Pj Gubernur Jabar dibatasi kewenangannya. Tidak semua hal bisa dilakukan oleh seorang Pj,” tegas.
Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada Bab III Pasal 15 disebutkan Penjabat Gubernur, Bupati hingga Penjabat Wali Kota dilarang ;
a.. melakukan mutasi ASN
b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, dan membuat kebijakana yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. ***














Responses (2)