Bandung, tandabaca.id
Kasus Pungli SMA SMK se Jawa Barat terindikasi tinggi. Kinerja inspektorat, patut dipertanyakan, tidak ada upaya untuk pencegahan dan penindakan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan hal tersebut saat bincang-bincang bertajuk Apa Penyebab Gubernur Ridwan Kamil Tidak Cermat Urus Pungli SMA/SMK se Jabar.
Dalam giat yang berlangsung di sebuah kafe di Jalan Merak No.2 Kota Bandung itu, Iskandar Sitorus mengatakan lembaganya sudah melayangkan surat dinas ke Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat.
Isi suratnya, prihal Mohon Mengoreksi Total Oknum Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebab Kinerja Mereka Terbukti Tidak Efektif Menimbulkann Efek Jera, Sehingga Tumbuh Subur Tindakan yang Bertentangan terhadap Perundangan dalam Kaitan Pungli di SMA.
Surat tanggal 21 Desember 2022, Nomor 27 A/Pendiri IAW/XII/22 sudah diterima Bagian Tata Usaha Setda Provinsi Jawa Barat tanggal 23 Desember 2022.
“Surat Dinas IAW juga sudah diterima Set DPRD Jawa Barat tanggal 23 Desember 2022,” katanya, Rabu 28 Desember 2022.
Dijelaskan Iskandar, surat dinas sebagaimana tersebut di atas adalah surat kedua, surat pertamanya dilayangkan pada tanggal 14 November 2022.
Prihal surat pertama itu, mohon memeriksa audit terkait pembukaan dan atau penata kelolaan rekening bank penampung uang publik dan atau uang negara pada 581 SMA/sederajat dan 286 SMK/sederajat di Jawa Barat agar tidak berpotensi bertentangan terhadap perundangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap negara dan siswa/keluarganya.
“Saat surat itu masih berproses sampai saat ini, ternyata kembali terbukti timbul persoalan pungutan liar dengan berbagai model pengumpulan uang publik yang bersumber dari orang tua siswa pada puluhan SMA/SMK di Jawa Barat,” katanya.
“Karena itulah akhirnya surat kedua dilayangkan,” katanya.
“Kalau surat kedua tidak diindahkan juga ini menandakan Jawa Barat tidak fokus pada zona integritas,” ungkapnya.
Pergub Jabar No82 Tahun 2022
Iskandar mempertanyakan hal tersebut di atas karena, Berdasar Pergub Jawa Barat nomor 82 tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, disebutkan.
Perangkat Inspektorat merupakan unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Jawa Barat.
Karena Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten/Kota.
Maka sudah selayaknya bapak Gubernur melakukan kajian, review, kalau perlu memberikan sanksi karena persoalan pungutan liar yang kerap diperiksa oleh Inspektorat ternyata masih terus berulang.
Selayaknya bapak Gubernur melakukan langkah untuk meneliti model kinerja pengawasan dan atau pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Karena Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) harus dinamis melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Apalagi fungsi dan peran APIP untuk melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Dasar Pemikiran IAW
“Dasar pemikiran IAW adalah dengan melihat efektifitas penanganan Inspektorat terhadap dugaan tindak pidana pungutan liar di SMA/SMK di beberapa kabupaten/kota se- Jawa Barat,” katanya.
SMA dan SMK itu tersebar di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bandung.
Kota Bekasi
SMA 1, 2, 3, 4, 6, 8, 9 , 10, 12, 15, 17 dan 20. Lalu di SMK ,1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15.
Kabupaten Bekasi
SMA 1, 2 , 3, 7 serta SMK 3 dan 20.
Kabupaten Bogor
SMA 1 Cigudeg, SMA 1 Tamansari, SMA 1 Jasinga Setu, SMA 3 Cibinong serta SMK 3.
Kota Bandung SMA 22, SMA 24 dan SMK 5.
Kata kunci dari hal itu, kata Iskandar adalah perulangan perbuatan dengan varian modus yang bertujuan untuk pengumpulan uang publik.
Itu dilakukan dengan cara menyimpangkan kewenangan. Mengapa tindakan buruk tersebut kerap berulang? Apakah itu semata-mata karena banyak peluang atau mutlak memang didasari niat? Tetapi, tidak bisa dinafikan adalah seperti apa pola penanganan oleh Inspektoran serta jajarannya selama ini.
“Maka kami pikir sudah saatnya bapak Gubernur melibatkan publik. Cara terbaik adalah mengkoreksi total pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat, diiringi paling minimal dengan memeriksa kertas-kertas kerja seluruh jajaran yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus SMA SMK di atas,” tambahnya.
“Pengkoreksian dari bapak Gubernur ideal agar dipublikasi kepada publik,” terangnya.
“IAW yakin bahwa sarat beban atas banyaknya dugaan pungli itu tentu berdampak buruk terhadap performa kinerja bapak Gubernur,” bebernya. ***













