Jakarta, tandabaca.id
Keluarga Brigadir J melapor ke Bareskrim Mabes Polri terkait sejumlah dugaan tindak pidana yang dialami, anggota polisi yang disebut tewas dalam baku tembak di rumah atasannya Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.
Pembuat laporan tiba di kantor Bareskrim Polri pada, Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 09.45 WIB, dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Keluarga Brigadir J, tidak hadir saat tim kuasa hukumnya membuat laporan polisi. Menurut Komarudin Simanjuntak, orang tua Brigadir J tidak dapat hadir ke Bareskrim Polri karena masih mengalami trauma.
“Orang tua kami harapkan ikut, tapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik,” kata Komarudin, Senin 18 Juli 2022.
Meski demikian, lanjut Komarudin, pihaknya selaku kuasa hukum selalu berkomunikasi dengan orang tua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi.
“Komunikasi terakhir jam 3 dini hari tadi kurang lebih,” ujar Komarudin.
Sementara itu, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum senior, mengatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu.
Tujuannya, agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
Langkah ini, lanjut dia, sebagai respons tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah.
“Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu untuk mengintimidasi atau mengancam keluarga yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan,” kata Johnson.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni pembunuhan dan penganiayaan juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri.
Kemudian pencurian telepon seluler atau ponsel milik Brigadir J yang sampai saat ini tidak jelas keberadaanya. Termasuk peretasan atau penyadapan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.
“Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. ‘Talk’ resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik,” ujar Johnson.
Terkait bukti-bukti yang dibawa, Johnson mengatakan salah satunya surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir J.
Bukti lainnya, terkait dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dibuktikan melalui video-video yang dikirimkan keluarga terkait kondisi luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J.
Selain luka tembakan juga terdapat luka sayatan di bawah mata, hidung, leher, luka memar di perut bagian kiri dan kanan, pengrusakan jari manis dan jari kaki. Termasuk pencurian dan peretasan ponsel.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu, kata Dedi, untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang ‘expert’ di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Minggu 17 Juli 2022.
Insiden ini terjadi pada Jumat (8/7), Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan. ***