KPK Cokok 8 Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Hak Guna Bangun (HGB) Korupsinikus: Si Rakus Tanah vs Si Lapar Tanah
Esai Kontemplatif : Harri Safiari
Di Negeri Konoha Raya (NKR), 15 September 2026, siang itu Warkop “Maju Mundur” mendadak gaduh.
Bukan karena harga kopi.
Bukan pula karena harga bala-bala.
Televisi menayangkan running text:
“KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB di Sebuah Kabupaten.”
Rubi membaca cepat.
“Katanya 17 orang diamankan dalam OTT.”
Ramelan, 36 tahun, tukang rongsok, langsung nyeletuk.
“Urusan tanah lagi?”
Ia tertawa hambar.
“Tanah memang ajaib. Saya sepuluh tahun tinggal di rumah ‘Mertua Indah’. Mau beli rumah sendiri, uang muka saja rasanya seperti membeli bulan.”
Kodirun, 47 tahun, pedagang asongan, ikut menyambar.
“Berarti di negeri ini ada dua jenis manusia.”
“Apa?”
“Manusia si rakus tanah dan manusia si lapar tanah.”
Warkop tertawa.
Korupsinikus sejak tadi diam.
Ia mengunyah bala-bala sampai tandas.
Baru kemudian bersuara.
“Jangan terlalu cepat tertawa.”
“Kenapa?”
“Karena persoalan tanah bukan sekadar soal siapa punya sertifikat.”
Korupsinikus menunjuk layar televisi.
“Sejak 1960, kita sudah punya Undang-Undang Pokok Agraria.”
UU No. 5 Tahun 1960.
“Di sana ada prinsip penting: hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”
Ia berhenti.
“Artinya tanah bukan sekadar benda untuk ditimbun, diperdagangkan, dispekulasikan, atau dijadikan alat memperkaya diri.”
Rubi mengangguk.
Korupsinikus melanjutkan.
“Tanah itu tempat rakyat hidup.”
“Tempat orang berteduh.”
“Tempat petani bercocok tanam.”
“Tempat anak-anak tumbuh.”
“Dan mestinya bukan sekadar angka dalam rekening.”
Kodirun mendengus.
“Kalau begitu, kenapa rakyat kecil masih sering berhadapan dengan alat berat?”
Korupsinikus tersenyum tipis.
“Nah.”
“Pertanyaanmu mulai mahal.”
Warkop kembali senyap.
BACA INI JUGA : Prospek Bisnis Tuyul, Korupsinikus: Cerah atau Suram?
Di berbagai tempat, sengketa tanah dan penggusuran terus muncul. Ada warga yang mempertanyakan alas hak, proses pengosongan, ganti kerugian, bahkan dasar penggusuran. Persoalannya bukan selalu sederhana: ada sertifikat, klaim kepemilikan, tata ruang, kepentingan pembangunan, putusan pengadilan, hingga kepentingan investasi.
Tetapi bagi rakyat kecil, satu hal sering terasa sangat sederhana.
Kalau alat berat datang, rumah mereka tetap rumah mereka.
Dan ketika rumah sudah rata dengan tanah, perdebatan tentang keadilan sering datang terlambat.
Korupsinikus kembali bicara.
“Lucunya begini.”
“Ketika orang kecil mempertahankan tanah tempat tinggalnya, ia bisa dianggap menghambat pembangunan.”
“Ketika tanah bernilai besar diperebutkan dengan segala macam akrobat administrasi dan kekuasaan, kita baru ramai setelah KPK datang.”
Rubi menimpali.
“Jadi KPK datang ketika tanahnya sudah menjadi masalah?”
Korupsinikus tertawa kecil.
“Bukan.”
“KPK datang ketika tanah bertemu amplop.”
Warkop mendadak sunyi.
Korupsinikus menatap satu per satu pengunjung.
“Jangan salah paham.”
“Pembangunan perlu.”
“Investasi perlu.”
“Kota juga harus tumbuh.”
“Tapi kalau kota tumbuh dengan cara membuat rakyat kecil kehilangan tempat berpijak, lalu kita menyebutnya kemajuan…”
Ia berhenti.
“…kemajuan untuk siapa?”
Ramelan menunduk.
Kodirun menghisap rokok dalam-dalam.
Korupsinikus meneruskan:
“Si rakus tanah punya modal.”
“Punya koneksi.”
“Punya pengacara.”
“Punya akses.”
“Kadang punya jalan pintas.”
“Si lapar tanah?”
Korupsinikus tersenyum getir.
“Punya kontrakan.”
Tawa kecil terdengar.
Tetapi segera mati.
Sebab semua tahu: itu bukan lelucon sepenuhnya.
“Dan kalau suatu hari kontrakannya ikut digusur?”
Rubi bertanya.
Korupsinikus menjawab pelan.
“Ya tinggal mencari kontrakan baru.”
“Kalau uangnya tidak cukup?”
“Menumpang.”
“Kalau tidak boleh?”
Korupsinikus menatap televisi.
BACA INI JUGA : K-Pop Tumbang oleh Musik Indonesia, Korupsinikus: Saatnya Memetik Cuan, Euy!
“Ya menjadi penonton pembangunan.”
Hening.
Running text masih bergerak.
Delapan tersangka.
Angka itu berganti berita.
Tetapi persoalan tanah tetap tinggal.
Korupsinikus mengambil bala-bala terakhir.
“Jadi jangan cuma bertanya siapa yang tertangkap.”
“Pertanyakan juga sistem yang membuat tanah semakin jauh dari jangkauan rakyat.”
“Pertanyakan kenapa tanah yang seharusnya memiliki fungsi sosial bisa berubah menjadi mesin akumulasi kekayaan.”
“Pertanyakan kenapa rakyat kecil begitu mudah disuruh pergi, sementara kepentingan besar begitu mudah datang.”
Ia menggigit bala-bala.
Lalu berkata:
“UUPA sudah berusia 66 tahun.”
“Jangan sampai umurnya panjang…”
“tetapi cita-citanya tinggal nama.”
Korupsinikus berdiri.
“Kalau hukum mengatakan tanah punya fungsi sosial, maka jangan biarkan fungsi sosialnya berubah menjadi…”
Ia tersenyum.
“…fungsi rekening.”
Mang Daseng mematikan televisi.
Warkop kembali ramai.
Tetapi kali ini tidak ada yang tertawa.
Sebab semua baru sadar:
Di NKR, yang paling mahal bukan sekadar tanah.
Yang semakin mahal adalah kesempatan rakyat kecil untuk tetap punya tempat di negerinya sendiri.
Selesai













