Bandung, tandabaca.id –
Legislator garap Raperda ‘Kuras’ PAD Provinsi Jawa Barat hingga satu triliun. Uniknya kota kabupaten senang, karena bisa lebih maju dan mandiri, nggak perlu minta ke Provinsi, lagi.
Ketua Pansus II DPRD Jabar Rafael Situmorang SH membenarkan pansus yang diketuainya saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah, atau raperda ‘kuras’ PAD provinsi.
Rancangan Peraturan Daerah yang tengah di garap itu, menurut anggota Komisi I DPRD Jabar adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Raperdanya disebut Raperda ‘Kuras’ PAD Provinsi, kata Politisi PDI Perjuangan Dapil Jabar 1 (Kota Bandung – Kota Cimahi) karena bila Raperda itu sudah menjadi Perda, PAD Provinsi berkurang.
Salah satu contohnya, kata Rafael adalah pajak kendaraan bermotor.
“Bila perda itu diberlakukan nanti, pajak kendaraan bermotor, besarnya ke kota dan kabupaten, bukan ke provinsi lagi,” katanya.
Menurut Rafael, Raperda tersebut digarap, sesuai perintah Undang Undang atau UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPPD).
“Kita provinsi Jawa Barat mendorong itu, meskipun sebenarnya kalau bicara soal anggaran kita berkurang,” tambahnya.
Soal berapa berkurangnya PAD bila Raperda itu sah menjadi Perda, Rafael mengatakan besar.
“Jadi hitung-hitungan sementara, ada selisih Rp1,8 triliun APBD Provinsi,” katanya.
Dijelaskan Rafael, Legislator dan Eksekutif senang menggarap Raperda ini dengan harapan Kabupaten Kota bisa lebih maju dan mandiri.
“Bila nanti Raperda itu disahkan menjadi Perda diharapkan kota dan kabupaten lebih maju dan mandiri, bisa membiayai dirinya sendiri, tidak perlu lagi banyak minta ke provinsi,” harapnya.
Sebelumnya, kata Rafael, Provinsi ambil PAD Kendaraan Bermotor juga bukan untuk provinsi, tetap dikembalikan ke kota dan kabupaten dalam bentuk dana transfer.
“Karena akan dibagikan dalam bentuk Bankeu,” jelasnya.
“Kalau minta ke provinsi terus, kadang-kadang proporsinya susah, ngitung proporsinya, kabupaten ini berapa kabupaten itu berapa,” pungkasnya. ***














Response (1)