Bandung, tandabaca.id –
Pemprov Jawa Barat tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan sampah yang sampai saat ini masih menjadi kekhawatiran warga, teranyar timbunan sampah sebelum dan setelah Idul Fitri 2023, kemarin.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang SH ungkap hal tersebut di atas kepada wartawan usai melakukan sosialisasi perda (Sosper) tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.
Peraturan yang dimaksud adalah, Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Giat dilakukan di GOR Kibar RT 004 RW 08 Kebongedang, Batununggal, Kota Bandung, Sabtu 17 Juni 2023. Pesertanya ratusan orang, berasal dari Kota Bandung dan Cimahi.
“Intinya terhadap pengelolaan sampah di Jawa Barat, pemerintah Provinsi, tidak bisa lepas tangan,” katanya usai sosper, Sabtu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil Jabar 1 (Kota Bandung – Kota Cimahi) menjelaskan persoalan sampah merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh kota-kota besar.
Adapun faktor yang mempengaruhi tingginya produksi sampah banyak, beberapa di antaranya, tingginya pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat.
Oleh karenanya, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya, salah satu strateginya melalui pengelolaan sampah dengan metode 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.
Selain itu juga ada tempat pembuangan akhir (TPA), Sarimukti di Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, dan tengah dipersiapkan TPA Legok Nangka di Kabupaten Bandung.
“Untuk TPA Legok Nangka juga harus cepat selesai. Jangan sampai nanti terjadi lagi kasus bandung lautan sampah,” pungkas Rafael Situmorang SH. ***














