Rawa Buaya Cengkareng, rawa seluas – menurut catatan pemerintah Hindia-Belanda dalam Bevolkingstatistiek Van Java 1867 — 757 bouw (setara dengan 540 hektar) — adalah rumah berbagai jenis unggas dan hewan melata.
Jakarta, tandabaca.id
Wilayah sekitar Cengkareng masa lalu, sebut saja Oud Tjengkarang, terdiri dari ekosistem lahan basah dan hutan Cangkrin– ada juga yang menyebutnya Cangkring.
Tiga ekosistem lahan basah yang kita kenal saat ini hanya tinggal nama; Rawa Kramat, Rawa Bengkel, dan Rawa Bebek, adalah bagian landerijen Tjengkarang.
Satu lagi ekosistem lahan basah, karena terletak di sisi selatan Kali Mookervaart, yang kita kenal yaitu Rawa Buaya.
Sebelum VOC bangkrut tahun 1799, seluruh wilayah sisi utara Kali Mookervaart – mulai dari Cengkareng sampai Kamal dan Pulau Onrust – telah terpetak-petak, terpetakan, dan menjadi tanah partikelir. Sisi selatan Kali Mookervaart, mulai dari Tangerang sampai Pesing, relatif belum terjamah dan berstatus kawasan tanpa penduduk.
Pemerintah Hindia-Belanda, yang mengambil alih semua asset VOC, diperkirakan mulai menjamah kawasan selatan Kali Mookervaart pada paruh pertama abad ke-19.
Ekosistem lahan basah, dengan Sungai Angke yang meliukliuk dan setiap tahun menumpahkan isinya di musim penghujan, menjadi target pemetaan.
Sebagai ekosistem lahan basah Sungai Angke, sebutan untuk wilayah yang kini bernama Rawa Buaya, rawa seluas
– menurut catatan pemerintah Hindia-Belanda dalam Bevolkingstatistiek Van Java 1867 — 757 bouw (setara dengan
540 hektar) — adalah rumah berbagai jenis unggas dan hewan melata.
Penduduk awal Cengkareng, pendatang dari wilayah sekitar Batavia yang bekerja di tanah partikelir, pada waktu-waktu tertentu melihat buaya dalam jumlah puluhan ekor di rawa cukup luas itu.
Kesaksian yang masuk akal. Di musim kemarau, saat debit air Sungai Angke menurun dan rawa mengering, buaya dalam jumlah banyak memadati sekujur rawa untuk menyantap ikan-ikan sekarat yang terjebak di lumpur pekat.
BUAYA MENJADI PENGUASA
Buaya menjadi penguasa sementara ekosistem lahan basah. Di musim penghujan, Sungai Angke menumpahkan muatannya dan sekujur rawa tergenang. Begitulah ekosistem lahan basah bekerja, sampai tangan manusia mengubahnya.
Setelah pemetaan, pemerintah Belanda – sesuai tradisi penamaan tempat yang telah berlangsung sekian ratus tahun – memberi nama kawasan itu Rawa Buaya.
Dalam peta dan catatan landerijen, atau bidang tanah parikelir, kawasan itu bernama Rawah Boeaja, Rawa Boaija, dan Rawa Boeaja. (1)
Tahun 1867, tanah partikelir Rawa Buaya – seperti tertera dala Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie –
dimiliki E.T Rijckmans. Tahun 1876, Rawa Buaya berpindah tangan ke Firma Reijnsr en Vinju, dengan Samioen sebagai administrator atau pengelola. (2) Tanah partikelir Cengkareng dan Kalideres juga berada dalam penguasaan perusahaan yang sama.
Keluarga Tan diperkirakan mengambil alih Rawa Buaya sebelum pergantian abad, dengan Tan Kang Soey, Luitenant der Chinezen Tangerang, sebagai pemilik pertama. Ia mewariskan tanah itu ke Tan Tiang Po, (3) putranya yang juga diangkat Luitenant der Chinezen Tangerang ketika Tan Kang Soey ditugaskan untuk duduk di Mejelis Kongkoan (Chinese Raad van Batavia).
Keluarga Tan mengubah Rawa Buaya menjadi persawahan, kebun kelapa, dan menyisakan puluhan hektar untuk tanaman rumput. Musim tanam dimulai usai penghujan, atau saat sekujur rawa basah.
Pengubahan fungsi rawa secara besar-besaran menghilangkan peran Rawa Buaya sebagai habitat berbagai jenis unggas dan reptil.
Situasi ini dipercepat dengan keputusan Departement van Binnenlandsch Bestuur, atau Departemen Dalam Negeri Hindia-Belanda, mengeluarkan Staatblad No 84 tahun 1862 tentang pemusnahan harimau dan buaya.
Pemerintah menyediakan hadiah ƒ 30, atau 30 gulden, kepada siapa saya yang berhasil menangkap harimau belang kuning.
Buaya sepanjang tiga meter, atau lebih, dihargai ƒ 3, atau tiga gulden, penangkap buaya kecil diberi hadiah ƒ 1, atau satu gulden.
BUAYA AKHIRNYA MUSNAH
Di penghujung abad ke-19, buaya di ekosistem lahan basah Rawa Buaya diperkirakan telah musnah. Sebagai gantinya, ekosistem perumahan buruh tani muncul dan membesar.
Bevolkingstatistiek Van Java mencatat tahun 1867 Rawa Buaya memiliki tiga kampung, dengan total pemukim
759 jiwa.Terdiri dari dua Tionghoa, 754 pribumi, dan satu keluarga kulit putih – suami istri dan satu anak – penyewa tanah Rawa Buaya. (4)
Dekade pertama abad ke-20, Tan Tiang Po mewariskan Rawa Buaya ke Tan Liok Tiauw (Sia) (5) – putranya. Tan Liok Tiaw, demikian pemilik terakhir Rawa Buaya tercatat dalam administrasi Hindia-Belanda, adalah landheer
Batuceper dan pemilik tanah Kapuk yang saat ini menjadi permukiman Pantai Indah Kapuk.
Keluarga Tan mencapai puncak keemasan saat dipimpin Tan Liok Tiauw. Ia mengembangkan bisnis perkebunan
sampai jauh ke luar Tangerang dan Batavia, dengan membeli perkebunan teh Tendjo Ajoe, desa di Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Tan Liok Tiauw menggandeng Oen Giok Khouw, keluarga Cabang Atas masyarakat Tionghoa lainnya, dan penguasa D. N. van Stralendorff, untuk membeli perkebunan lain.(6)
Memasuki abad ke-20, Tan Liok Tiauw mengembangkan bisnisnya ke sektor lain; industri batu bata dan genteng. Ia
mendirikan pabrik genteng Tan Liok Tiauw di Batuceper, Tangerang, dan membangun banyak lio (pembakaran batu
bata) di tanah miliknya. Tan Liok Tiauw adalah pelopor pembangunan industri Tangerang. (7)
Namun, situasi Rawa Buaya tidak berubah.Tan Liok Tiauw tidak mengubah tanah Rawa Buaya menjadi industri
batu bata dan genteng, karena mempertahankan fungsi sawah-sawah di sekujurnya sebagai pemasok pangan ke
Batavia. Bahkan, Rawa Buaya sama sekali tidak berubah sampai Belanda angkat kaki dari Indonesia.
DEKADE ABAD KE-20
Pada dekade abad ke-20, Keluarga Tan mulai kehilangan tanah-tanah partikelirnya. Tahun 1913, saat kali pertama
Hindia Belanda menjalankan program pembelian kembali tanah partikelir, Keluarga Tan harus melepas Kapuk. (8)
Tahun-tahun berikutnya ia kehilangan tanah partikelir lainnya, yaitu Tendjo Ajoe, Minggoe Djawa, Tandjong West (kini Tanjung Barat – red) dan Pondok Kesambi (Duri Kosambi – red).
Tahun 1937, riwayat pabrik genteng Tan Liok Tiauw berakhir dengan pembelian tanah partikelir Batuceper oleh
pemerintah Hindia Belanda. Rawa Buaya menjadi tanah partikelir Keluarga Tan tidak lepas sampai Belanda angkat
kaki dari Indonesia. Tahun 1950, tiga tahun setelah Tan Liok Tiauw meninggal, pemerintah Republik Indonesia
membeli Rawa Buaya.
Daftar Pustaka dan Referensi
(1) Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie 1867
(2) Regeeringsalmanak voor Nederlandsch-Indie 1867
(3) Tahun 1899 Tan Tiang Po mendirikan Tan Tiang Po Landbouw, dengan Tan Liok Tiauw sebagai direktur, dan berkedudukan di Batavia
(4) P Bleeker, Niewe Bijdragen tot de Kennis der Bevolkingstatistiek van Java 1870
(5) Sia adalah sebutan, atau nama, untuk keluarga Cabang Atas dalam masyarakat Tionghoa Batavia saat itu. Tan Liok Tiauw adalah penjudi kelas berat, yang membuat kondisi keuangan keluarga nyaris bangkrut.
Ia menerima warisan berupa tanah partikelir Rawa Buaya dan Batuceper saat berusia 17 tahun. Tan Tiang Po berharap anak lelaki satu-satunya ini berubah.
(6) Ukers, William Harrison (1935). All about Tea. New York: Tea and coffee trade journal Company.
(7) “Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya”. cagarbudaya. kemdikbud.go.id. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Ministry of Education and Culture).
(8) Daftar Tanah-tanah Partikelir jang telah Dibeli Kembali (Standslanden), Lampiran pidato Menteri Dalam Negeri dalam pembitjaraan Undangundang pengembalian tanah partikelir di Djakarta dimuka Parlemen 12 Pebruari 1953, Mochammad Tauchid dalam Masalah Agaria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakjat Indonesia, terbitan Tjakrawala, Djakarta, 1953.***
Oleh Teguh Setiawan penulis toponimi Jakarta Barat dan Jakarta Timur
BACA INI JUGA
Oey Kiat Tjin dan Nasib Tragis Kapten Cina Tangerang Terakhir










Response (1)